30 Jun 2025 | Dilihat: 188 Kali
Kunker ke Aceh Jaya, Kabapas Nagan Raya dan Kalapas Calang Tingkatkan Sinergitas dengan APH
Kabapas Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, SH bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Suparman, SH melakukan kunker ke sejumlah instansi aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Foto. Ist
IJN - Suka Makmue | Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Nagan Raya melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Senin 29 Juni 2024.
Kunjungan Kabapas Bohera Laurensius Pardede SH disambut hangat oleh Suparman, SH Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang.
Kemudian, Kabapas Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede, SH bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Suparman, SH melakukan kunker ke sejumlah instansi aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun beberapa instansi yang dikunjungi antara lain, Polres Aceh Jaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Pengadilan Negeri Calang, dan Mahkamah Syar’iyah Calang.
Dalam kunjungan tersebut, Kalapas dan Kabapas disambut hangat oleh para pimpinan instansi masing-masing.
Kepala Bapas kelas IIB Nagan Raya, Bohera Laurensius Pardede mengatakan, kunker ini dalam rangka mempererat tali silaturrahmi serta menjalin sinergitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum di Aceh Jaya.
"Kunjungan kerja ini dalam rangka mempererat tali silaturrahmi, sinergitas dan koordinasi dengan APH di Aceh Jaya," kata Bohera Laurensius Pardede.
Dalam pertemuan itu, Kabapas juga menyampaikan soal undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP bagi petugas pembimbing kemasyrakatan .
"Salah satu program yang ingin dilaksanakan yakni Sosialisasi undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP bagi petugas pembimbing kemasyrakatan," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi