IJN - Sabang | Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang dengan disaksikan Ketua Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu melakukan pengecekan kelengkapan satu kotak surat suara yang sebelumnya kurang dikirim, pada Jumat 5 April 2019.
Pengecekapan kelengkapan satu kotak surat suara yang disaksikan seluruh Ketua Parpol (Partai Politik) dan pihak-pihak terkait lainnya, di Aula KIP Kota Sabang itu merupakan surat suara yang kurang dikirimkan 1 kotak (500 lembar) pada awal pengiriman, dan kini telah diterima KIP Kota Sabang.
Ketua Komisioner KIP Kota Sabang Azman mengatakan, surat suara yang sebelumnya belum lengkap satu kotak surat suara diterima KIP Sabang ternyata terselip atau berada di kantor KIP Kota Banda Aceh dan pada Kamis kemarin tanggal 4 April 2019 telah dikirimkan dan telah sampai ke Kantor KIP Kota Sabang.
Berkenaan dengan hal itu, pihaknya melakukan pengecekan/sortir dengan disaksikan Panwaslih dan Ketua Partai Politik, terdapat 448 lembar surat suara dalam keadaan baik dan sisanya sebanyak 52 lembar dalam kondisi cacat diantaranya 7 lembar terselip surat suara milik Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Banda Aceh.
Surat suara tersebut dikirimkan ke Sabang dalam keadaan terlipat, sementara dalam SOP surat suara yang diterima tidak boleh dalam keadaan terlipat atau harus terbuka, sehingga harus dicek kembali kelengkapannya, kata Azman.
Lebih lanjut dikatakan, kelengkapan surat suara yang kemarin kita ambil satu kotak dilakukan pengecekan kembali dengan disaksikan partai Politik Peserta Pemilu itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa surat suara itu ada 500 lembar.
Berapa surat suara yang berkondisi baik dan berapa yang berkondisi rusak, sehingga jangan sampai ada dugaan surat suara sudah ada tercoblos, atau dalam keadaan rusak kemudian akan dipakai ke dalam Pemilu.
“Jadi kita ingin memastikan dan menunjukkan bahwa surat suara yang nanti akan dipakai dalam pemungutan suara adalah surat suara yang kondisinya baik dan sudah dipastikan oleh Panwaslih sebagai Pengawas Pemilu “, ujar Azman.
Penulis : Windi
Editor : Mhd Fahmi