IJN - Nagan Raya | Terhadap permasalahan kasus 1000 hektar lahan yang terbakar di Desa Pulo Kruet Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya menuai protes, Senin, 8 Juni 2020.
Atas perkara kebakaran tersebut pengadilan Negeri Meulaboh terhadap kasus pidana kebakaran hutan atas gugatan perdata antara KLHK RI melawan PT. Kallista Alam.
Gugatan Perdata antara PT. Kallista Alam melawan KLHK RI dan perkara di Pengadilan Negeri Suka Makmue gugatan Derden Verzert (Perlawanan Pihak Ketiga) dari masyarakat Desa Pulo Kruet melawan KLHK RI dan PT. Kallista Alam.
Gugatan Derden Verzert (perlawanan pihak ketiga) dari pihak koperasi melawana KLHK RI dan PT. Kallista Alam
Gugatan Verzert (Perlawanan) antara PT. Kallista Alam melawan KLHK RI pada surat fakta pada tanggal 25 Agustus 2011 PT. Kallista Alam telah diberi izin usaha perkebunan budidaya seluas + 1605 Ha yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya oleh Gubernur Aceh sebagaimana Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang letaknya bersebelahan atau berbatasan langsung dengan HGU No. 27 Milik PT. Kallista Alam
Pada tanggal 25 November 2011 Pemerintah Aceh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu telah meminta agar segala kegiatan apapun PT. Kallista dilapangan dihentikan untuk sementara berdasarkan suratnya Nomor 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011.
Pada tanggal 27 September 2012 Pemerintah Aceh Badan Perizinan terpadu Provinsi Aceh atas nama Gubernur mencabut surat izin gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tentang izin usaha perkebunan seluas 1065 Ha yang diberikan kepada PT. Kallista Alam berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5078/2012 tentang pencabutan surat izin Gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tentang izin usaha perkebunan budidaya, Gubernur Aceh Pada tanggal 8 Nopember 2012 tepatnya dua bulan setelah dicabutnya Izin Usaha Milik PT. Kallista Alam.
Kementerian lingkungan hidup RI mengajukan gugatan kepada PT. Kallista Alam dengan dalil PT. Kallista Alam telah dengan sengaja membuka areal kebun seluas lebih kurang 1000 (seribu) Hektar.
Pertanyaan yang mendasar.
1. Apakah ada lahan 1000 (seribu) hektar terbakar di Desa Pulo Krut Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sebagaimana yang Didalikan oleh KLIK RI dalam Gugatan Perdata Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN-MO:
2. Perlukan dilakukan Investigasi untuk memastikan secara Yuridis dan secara De Facto terhadap lahan yang terbakar 1000 hektar tersebut.
Seandainya tidak ditemukan atau tidak ada lahan yang terbakar 1000 (seribu) di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmue sebagaimana yang didalikan oleh KLHK RI dalam Gugatan Perdata Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN-Mbo.
Apakah amar putusan tetap harus dilaksanakan dengan mengeksekusi lahan milik masyarakat. ?
Keuchik Desa Pulo Kruet, Atip PA kepada saat diwawancarai awak media mengatakan, terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 Hektar kita tidak tau dimana.
"kalau kebakaran 1000 Hektar, bisa mati semua warga desa disini," ungkap Keuchik Pulo Kruet.
Sengketa lahan sertifikat masyarakat antara PT Kalista Alam dan KLIK RI, Keuchik Desa Pulo Kruet, Atip PA menyebutkan, “Kami tidak berusan dengan PT kalista Alam, asalkan jangan eksekusi lahan milik masyarakat disini.
Menanggapi kasus sengketa lahan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya langsung melakukan kunjungan kerja (Kungker) ke lokasi desa Pulo Kruet guna untuk menindaklanjuti permasalahan warga.
Dalam kunjungan tersebut turut dihadiri wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda S.p M.M. Hasan Mashuri S.Ikom Ketua Komisi I. T Abdul Rasyid SE Wakil Ketua Komisi I., Raja Sayang Wakil Ketua Komisi II, Sulaiman TA, Sahrizal S.hut, M Zaini dan turut berhadir Danramil dan Polsek Darul Makmur.
"Kita langsung turun ke lapangan guna melihat langsung persoalan setelah sebelumnya warga Desa Pulo Kruet datang ke Gedung DPRK Nagan," kata Dedy Irmayanda Wakil Ketua II DPRK Nagan.
"Saya akan pastikan ke pimpinan dan Insya Allah kami dari dewan akan bentuk Pansus, guna untuk menyelesaikan permasalah warga di desa Pulo Kruet," tutup Dedy.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Mhd Fahmi