IJN - Banda Aceh | Perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI sudah berjalan 15 tahun pasca penandatanganan kesepahaman yang diiniasiasi Uni Eropa di Helsinki 2005 silam. Namun hingga saat ini realisasi butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) belum maksimal.
Salah satu butir MoU yang dianggap penting bagi Aceh yaitu bendera. Belum adanya kesepakatan tentang Bendera Aceh ini diketahui karena Bendera Aceh yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh adalah Bintang Bulan.
Alasan Pemerintah Pusat belum menyetujui Bintang Bulan, karena bendera tersebut dinilai mirip dengan bendera yang digunakan para pejuang Aceh Merdeka pada saat konflik berlangsung di Aceh.
Baru-baru ini, salah satu anggota DPR RI asal Aceh diduga mengeluarkan pernyataan yang menyebut tentang bendera Aceh tidak mewakili rakyat Aceh secara keseluruhan. Penyataan itu pun menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Salah satunya datang dari Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba, seperti disampaikan pada Media INDOJAYANEWS.COM, Minggu 27 Oktober 2019. Menurutnya, DPR RI asal Aceh seharusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat Aceh.
"Seluruh anggota DPR RI asal Aceh harus memperjuangkan Bendera Aceh di pertemuan-pertemuan nasional, karena rakyat telah memilih mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Apalagi bendera ini sudah diperjuangkan sejak dulu," kata Muhammad Hasbar.
Mahasiswa Hukum Tata Negara dari Kampus UIN Arraniry tersebut menegaskan, Bendera adalah lambang pemersatu rakyat Aceh yang wajib diperjuangkan. "Apalagi ini hasil dari darah para syuhada, tidak boleh disepelekan keberadaan Bendera, karena kita memperjuangkannya dengan darah Rakyat Aceh," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kesejahteraan rakyat Aceh memang penting, namun bukan berarti bendera tidak penting. Ia menyebut keduanya memiliki nilai yang sama penting bagi rakyat Aceh.
"Bendera Aceh ini hasil perjuangan Rakyat Aceh dan juga sudah disepakati dalam MOU Helsinki di Point 1.1.5 yang berbunyi Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk Bendera, Lambang dan Hymne, ini jelas tersebut secara Eksplisit di dalam MOU," pungkasnya.
Penulis: Hidayat. S