IJN - Calang | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Calang melakukan razia dan penertiban kamar hunian warga binaan Permasyarakatan (WBP) di Blok Hunian Lapas Calang, Senin 31 Oktober 2022.
Razia dan penertiban kamar hunian WBP tersebut pimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Calang, Rusli didampingi oleh Kasubsi Kamtib bersama seluruh petugas dan CPNS
Kalapas Calang Rusli mengatakan, razia dan penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya deteksi dini terhadap gangguan Kamtib dan penyalahgunaan benda dilarang masuk Lapas.
"Seluruh petugas dan CPNS dengan cepat melakukan penertiban kamar hunian WBP yang sebelumnya telah dicurigai, dari hasil yang didapat dari penertiban tersebut, ditemukan beberapa benda dilarang masuk Lapas, berupa, 4 Unit Paku Beton, 2 Unit Korek Api, 3 unit sendok besi dan 2 unit cutter,"kata Kalapas Rusli
Ia menyebutkan, pelaksanaan razia dan penertiban kamar hunian WBP dilakukan secara humanis.
"Tetap mengedepankan rasa waspada dan cermat serta teliti pada saat melakukan penggeledahan kamar hunian WBP dan memastikan tidak ada benda yang lolos dari pemeriksaan,"sebutnya.
Usai razia kamar hunian, Kalapas juga memberikan arahan kepada seluruh WBP yang menempati kamar tersebut terkait penerapan tata tertib didalam Lapas serta pemberian sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran didalam Lapas.
"berharap seluruh warga binaan dapat mematuhi aturan yang berlaku didalam Lapas, alhamdulillah pelaksanaan razia dan penertiban kamar hunian WBP telah berjalan dengan aman dan terkendali," tutupnya. (Red)