18 Feb 2026 | Dilihat: 199 Kali

Lapas Meulaboh Buka Layanan Kunjungan saat Libur Imlek dan Meugang Ramadhan 1447 H

noeh21
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh tetap membuka layanan kunjungan bagi keluarga narapidana dan tahanan selama libur nasional dan peringatan Meugang Ramadhan 1447 Hijriah. Foto. Ist
      
IJN - Meulaboh | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh tetap membuka layanan kunjungan bagi keluarga narapidana dan tahanan selama libur nasional dan peringatan Meugang Ramadhan 1447 Hijriah. 

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Tendi Kustendi, mengatakan bahwa pada hari libur nasional dan tanggal merah biasanya layanan kunjungan ditiadakan. Namun, kebijakan tersebut dikecualikan untuk Selasa, 17 Februari 2026, yang bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Imlek sekaligus tradisi Meugang di Aceh.

“Biasanya kalau hari libur nasional layanan kunjungan kita tutup. Tapi karena tanggal 17 besok bertepatan dengan Imlek dan juga Meugang Ramadhan 1447 Hijriah, maka khusus Selasa dan Rabu layanan kunjungan tetap kita buka,” kata Tendi, Senin 16 Februari 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pada momen penting tersebut tanpa terhambat hari libur.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas II B Meulaboh dalam memberikan pelayanan yang responsif, adaptif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat

Ia menambahkan, tradisi Meugang memiliki nilai dan makna tersendiri bagi masyarakat Aceh. Dengan tetap dibukanya layanan kunjungan, diharapkan keluarga narapidana dapat berkumpul dan bersilaturahmi, sekaligus menikmati hidangan seperti daging atau kue yang difasilitasi melalui layanan kunjungan tatap muka

Adapun jadwal layanan pada 17 dan 18 Februari 2026 dibagi dalam dua sesi. Pendaftaran kunjungan dibuka pada pagi hari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, dan siang hari pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB. Sementara itu, jam kunjungan berlangsung pada pagi pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, serta siang pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Pengunjung yang diperkenankan melakukan kunjungan dibatasi hanya keluarga inti narapidana, dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin