IJN - Simeulue | Pemerintah Simeulue melarang untuk melakukan ekspor ke luar daerah Simeulue terhadap benih lobster yang berada di kabupaten Simeulue.
Hal itu diungkapkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim saat memimpin rapat pembahasan penangkapan benih lobster dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, di aula Setdakab Simeulue, Senin, 6 Juli 2020.
Pemeritah Kabupaten Simeulue menolak penangkapan dan ekspor tehadap benih lobster bertujuan untuk menjaga kelestarian biota laut jenis lobster. "Populasi lobster di perairan Kabupaten Simeulue sangat menurun," kata kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Isdawati, S.PI.
Sementara, Bupati Simeulue Erli Hasyim dalam arahannya menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020, ada hal yang perlu diterjemahkan dalam peraturan ini, dengan pemberlakuan peraturan ini maka akan ada sebuah terobosan yang bersifat dapat membantu menopang ekonomi masyarakat nelayan terkait dengan penangkapan benih bening lobster.
"Kita tidak boleh menjadikan lobster ini sebagai sumber keuntungan sesaat, kita harus menjadikan lobster ini sebagai komoditi unggulan yang berkepanjangan, mengingat Kabupaten kita dikenal sebagai salah satu penghasil lobster terbesar," ujarnya.
Bupati Simeulue menawarkan beberapa opsi terkait dengan penjualan benih bening lobster, menurutnya pihaknya punya penangkaran perikanan, pihaknya bisa menangkap induk lobster dan kemudian dibudidayakan sehingga per ekor lobster bisa menghasilkan puluhan ribu benih.
"Para nelayan diberi kesempatan untuk menangkap benih lobster dan kemudian untuk dibudidayakan," ujar Bupati Simeulue, Erli Hasyim.
"Sehingga nelayan kita dapat penghasilan dari lobster namun di sisi lain tidak terjadi kepunahan terhadap komoditas lobster kita," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue menyiapkan tempat pembibitan yang memang di Simeulue sudah tersedia tempatnya.
"Dari tempat pembenihan benih yang sudah disemai baru dikembangkan di tempat budidaya lobster," ujarnya.
Pihaknya pun sangat yakin, bahwa melalui Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini akan fokus menangani budidaya lobster di Pulau Simeulue.
"Kita berharap bukan bibitnya yang dibawa dari pulau Simeulue, namun induk Lobster atau yang sudah layak diperjualbelikan," pungkas Erli Hasim.
Terkait dengan peraturan menteri tentang penangkapan benih lobster, Bupati Erhas menghimbau agar Dinas terkait untuk melakukan penundaan dengan melaksanakan koordinasi dengan kementerian terkait.
Mengakhiri arahannya Bupati mengatakan, hasil pertemuannya dengan Kementerian Kelautan beberapa waktu lalu, Pemerintah pusat berencana melakukan budidaya lobster di Kabupaten Simeulue. (Rd)