IJN - Aceh Timur | Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2019- 2024 diruang sidang A rapat paripurana setempat, Selasa,(10/12/2019) kemarin.
Namun, lagi-lagi ucapan Syahrul (Wabub) kembali menuai kontroversi, pasalnya, Wakil Bupati Aceh Timur tersebut mengatakan ia tidak mau dengar lagi ada reses dan kunker, supaya masyarakat tidak sibuk dengan kegiatan DPRK.
Wakil Bupati juga meminta DPRK Aceh Timur mengawasi Dana Desa dan Dinas-Dinas di Aceh Timur.
Aktivis Aceh Timur, Yunan Nasution, S.H kembali meng-counter statemen Syahrul, "Kurasa dia (Wabub) tak paham tugas dan pungsi kepala daerah, apalagi tugas dan pungsi DPR konon lagi undang-undang yang mengatur tugas dan pungsi kedua lembaga tersebut, bagaimana beliau mau melarang reses, sementara itu diatur oleh undang-undang," papar Yunan, Rabu, 11 Desember 2019.
Yunan menjelaskan secara detail, bahwa tentang reses dinyatakan di dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil “Utusan” rakyat anggota di DPRD mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mentaati kode etik dan tata tertib, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Di samping UU tersebut, pelaksanaan reses oleh anggota DPRD, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan.
Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses.
Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota.
"Jadi apa dasar hukum nya dia (Wabub) larang anggota DPRK Aceh Timur untuk reses, janganlah terlalu mencampuri urusan lembaga lain jika belum memahami tugas dan pungsi lembaga itu. Ada baiknya Pak Wakil Bupati belajar memahami tugas dan pungsi jabatan nya sendiri dulu, agar tidak salah mengambil bagian," tutur Yunan.
"Saya berharap kepada DPRK Aceh Timur bekerjalah sesuai amanah undang-undang dan jangan lupa awasi kinerja Bupati dan Wakil nya," ucap Yunan.
Penulis : Mhd Fahmi