26 Sep 2018 | Dilihat: 861 Kali
Lemkaspa: Plt Gubernur Aceh Jangan Tutup Mata Terkait PT.EMM
Ketua Umum LEMKASPA, Samsul Bahri.
IJN | Banda Aceh - Konflik masyarakat Kabupaten Nagan Raya dengan salah satu Perusahan penambang Emas di Kabupaten tersebut terus belanjut. Meskipun masyarakat sudah melakukan beberpa aksi penolakan namum pihak Pemerintah Aceh sama sekali belum memberikan sinyal terkait konflik tersebut.
"Pemerintah Aceh dibawah Plt Nova Iriansyah seakan tutup mata terhadap tuntutan masyarakat,"Kata Ketua Lemkaspa, Samsul Bahri kepada IJN, Selasa 26 September 2018.
Samsul menjelaskan bahwa saat ini Pihak PT. Emas Mineral Murni (EMM) sama sekali tidak merespon tuntutan masyarakat setempat untuk berhenti melakukan penambangan di Kawasan Ekosistem Lauser. Mereka datang dari luar, tanpa ada basi basi, langsung melakukan penambangan di Aceh, sampai-sampai Pemerintah Aceh dan Kabupaten tidak dilibat dalam proses perizinan, semuanya dikeluarkan oleh pemerintah Pusat.
Dirinya juga sangat menyayangkan sikap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sampai saat ini belum menggubris terhadap tuntutan masyarakat. "Pak Nova sepertinya tutup mata dengam kondisi masyarakat Nagan Raya yang sedang berkonflik dengam pihak perusahan PT. EMM". ungkapnya
Semestinya Plt Gubernur Aceh sudah melakukan langkah-langkah dalam upaya untuk menyelesaikan masalah konflik masyarakat Nagan dengan PT EMM.
Lebih lanjut ketua umum Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik juga merasa aneh dengan proses Izin yang dikantongin oleh PT. EMM. Dari beberapa infomasi yang kita peroleh. Disini Pemerintah Aceh sama sekali tidak mengetahui secara detil terkait perizinan, ini kan aneh.
"Padahal kita, di Aceh ada regulasi sendiri yang diatur dalam UUPA mengenai perusahan-perusahan asing yang akan melakukan eksplorasi maupun eksploitasi sumberdaya alam," ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa PT. EMM mendapat izin kelola areal lahan untuk pertambangan seluas 10.000 hektar, Ini merupakan suatu musibah besar bagi Aceh. Khususnya masyarakat setempat, ketika terjadi bencana mereka akan mengalami dampak secara langsug. Belum lagi terjadinya degradasi lingkungan yang berdampak pada kerusakan kawasan ekosistem yang dilindungi. (***)