IJN - Simeulue | Sebanyak 5 (Lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Simeulue melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, setelah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Siemeulue.
TPS yang yang melakukan PSU diantaranya TPS 04 Desa Suka Jaya dan TPS 02 Desa Kuala Makmur Keuda TPS tersebut berada di Kecamatan Simeulue Timur, TPS 02 Desa Kuala Baru di Kecamatan Teluk dalam ketiga TPS tersebut melakukan PSU untuk pemilihan lima kertas suara yakni dari DPRK, DPRA, DPR RI, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.
Sementara di Kecamatan Teupah Selatan terdapat dua TPS yang melakukan PSU yakni, di TPS 01 Desa Pasir Tinggi PSU dilakukan untuk memilih DPRA, DPR RI, DPD RI dan Presiden, untuk TPS 01 Desa Badengon melakukan PSU untuk pemilihan DPR RI, DPD RI dan Presiden.
Seperti yang terpantau media ini, di TPS 04 Desa Suka Jaya sejak sabtu pagi ratusan masyarakat sudah menunggu untuk bisa menggunakan hak suara pada pemungutan suara ulang.
Berbeda halnya dengan TPS 02 Desa Kuala Makmur, Pemungutan Suara Ulang (PSU) sempat tertunda beberapa jam dikarenakan hujan sehingga lokasi pemilihan digeser ke dalam meunasah.
Ketua KIP Aceh beserta beberapa Komisioner juga tampak terlihat meninjau jalannya PSU di beberapa TPS.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada media ini mengatakan, dari 6 (Enam) TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslih Siemeulue, bahwa ada satu TPS yang ditolak untuk dilakukan PSU.
“TPS 01 Desa Meunafa Kecamatan Salang sehingga hanya ada 5 (lima) TPS yang diterima untuk dilakukan kembali pemilihan ulang,” kata Samsul Bahri
Samsul Bahri mengungkapkan bahwa tahapan PSU yang telah berakhir pada 27 April sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan kembali PSU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua KIP Aceh juga mempersilahkan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada yang dirugikan silakan aja digugat ke Mahkamah Konstitusi,” terang Ketua KIP Aceh Samsul Bahri.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Simeulue Achyar Yulius mengatakan, selama kegiatan PSU juga tetap dilakukan pengawasan dengan melibatkan TNI/Polri agar PSU bisa menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Menurutnya, tahapan PSU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap melakukan koordinasi dengan KIP Aceh yang hingga saat ini masih mengambil alih wewenang KIP Simeulue.
Editor : Mhd Fahmi