31 Mei 2021 | Dilihat: 834 Kali

LPLA Minta Kementerian PUPR Batalkan Proyek Jalan Geumpang-Pameu Seksi III

noeh21
Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar. Foto Dok IJN
      
IJN - Banda Aceh | Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) menyurati Inspektorat Jenderal Kementrian PUPR dengan nomor : 072/LPLA/V/2021 terkait pemalsuan dokumen paket pembangunan jalan Geumpang- Pameu Seksi III. 
 
Hal tersebut disampaikan Nasruddin Bahar selaku Koordinator Lembaga Pemantau Lelang LPLA kepada awak media Indojayanews.com, Senin 31 Mai 2021.
 
LPLA meminta agar kementerian PUPR menurunkan tim uji forensik dalam membatalkan pembangunan jalan Geumpang-Pameu seksi III ini.
 
Berikut point surat yang dikirim LPLA kepada inspektorat jenderal kementerian PUPR di Jakarta.

Baca Juga : LPLA Laporkan BP2JK Aceh Ke Inspektorat Kementerian PUPR
 
1. PT. Sentra Multy Karya Infrastruktur yang ditetapkan sebagai pemenang tender Nilai
Penawaran Rp.44.685.528.000,- ditemukan adanya Pemalsuan data yaitu SKA
Tenaga Ahli atas nama Widodo digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Widodo telah mengirimkan surat tanggal 1 Maret 2021 kepada PPK 3.2 Provinsi Aceh, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh.
 
2. Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 112 Ayat 2 Poin C menyebutkan Bukti
sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dilaksanakan tanpa menghadirkan personil yang bersangkutan. Bukan berarti PPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana disebutkan dalam (IKP BAB III 8.2,8.3,8.4)
 
3. BAB III IKP 8.2 sertifikat kompetensi kerja untuk personil manajerial yang ditawarkan dalam Dokumen penawaran dibuktikan saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia. 8.3 Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat Pemilihan. 8.4 Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam LDP untuk Personil Manajerial yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dikenakan Sanksi sebagai berikut :
a. Sanksi Administrasi berupa Pembatalan Pemenang.
b. Sanksi Daftar Hitam sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
 
4. BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) 4. Pelanggaran terhadap peraturan pengadaan, 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut
a. Menyampaikan Dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
b. Terindikasi melakukan Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran. 4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Sanksi Administrasi seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan
penetapan pemenang.
b. Sanksi pencantuman dalam daftar hitam .
 
5. Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah BAB III Perbuatan atau tindakan peserta
pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam Pasal 3 Sanksi Daftar Hitam
diberikan kepada Penyedia apabila peserta/penyedia menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
 
6. ISO atas nama PT. Sentra Multikarya Infrastruktur yang dikeluarkan oleh
PT. Internasional Certification Services sudah tidak berlaku ketika proses tender dilaksanakan. ISO yang baru dikeluarkan termasuk tindakan Post biding karena perpanjangan ISO dilakukan diluar jadwal proses atau setelah masa upload penawaran selesai.
 
7. Dari informasi yang kami kumpulkan dari beberapa sumber adanya Pesrsekongkolan
sesama peserta untuk mengatur Nilai Penawaran dimana PT. Turelo Batu Indah Nilai Penawaran 41.115.200.503,30 menduduki Rangking 4 dan PT. SENTRA Multi Karya Infrastuktur Nilai Penawaran Rp. 44.685.528.804,84 menduduki Ranking 7 selisih penawaran Rp. 3.570.328.301,54. Penawaran dibuat pada Komputer yang sama dan diupload dengan Nomor IP Addres yang sama dan dikendalikan oleh satu pengendali. Untuk membuktikan persekongkolan tersebut kami minta inspektorat jenderal PUPR melakukan Uji Forensik.
 
"Kepada Irjen Kementrian PUPR kami minta untuk memberikan Rekomendasi kepada PA/KPA atas Laporan Kami dari Lembaga Pemantau Lelang aceh LPLA. Demikian Laporan kami, Atas segala perhatian Bapak kami aturkan terima kasih," katanya.
 
Nasruddin Bahar berharap dengan telah menyurati pihak inspektorat jenderal kementerian PUPR di Jakarta serta dapat memberikan sangsinya BP2JK Aceh yang telah menerima dokumen palsu dan memenangkan perusahaan tersebut. (Red)
 
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas