IJN - Nagan Raya | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Atjeh (LSM -RKCA) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dalam upaya pemberantasan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Nagan Raya.
"Kita mendukung dan mengapresiasi yang setinggi- tingginya pada Kejari Nagan Raya dan Kasi Intel dalam penegakan hukum khusus pemberantasan korupsi Dana Desa," Kata Agus Salim disalah satu warkop seputaran Nagan Raya, Rabu 3 Januari 2024.
Disamping itu, Agus juga meminta agar turut mengusut terkait program badan usaha milik Gampong (BUMG) yang diduga fiktif.
"Tak hanya dana Bantuan Langsung tunai (BLT), akan tetapi juga mengusut terkait badan Usaha Milik Gampong (BUMG) desa diduga Fiktif," demikian ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap penerimaan manfaat, di salah satu Gampong di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kejari Nagan Raya, Djaka bagus Wibisana melalui Kasi Intel, Rendra membenarkan hal tersebut.
"Laporan sudah kita terima dan Tentunya karena ada laporan dari masyarakat tersebut, akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,"kata Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Rendra.
Kasi Intel menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak-pihak pelapor dan terlapor untuk di ambil keterangan.
"Kita akan memanggil pihak pelapor dan terlapor, tentunya hal tersebut untuk menggali lebih dalam persoalan tersebut," sebutnya.
Dia menambahkan, persoalan tersebut akan diteruskan, tentunya agar peristiwa lebih terang apakah adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Tindak Pidana.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal