IJN - Lhokseumawe | Himpunan Mahasiswa Tata Negara (HIMATN) bersama Dosen HTN mengadakan diskusi publik tenaga kerja asing. Diskusi diadakan di halaman Sekretariat HTN, jalan Jawa Kampus Bukit Indah, Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2019.
Diskusi tersebut mengangkat tema "Penambahan Kuota Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Kemenaker Nomor 228 Tahun 2019 Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan".
Ketua HIMATN Reza Fahlevi mengungkapkan, tema itu sengaja mereka angkat karena menimbang perlunya menambah wawasan tentang regulasi tersebut.
"Kita selaku mahasiswa hukum, sudah sepantasnya nafas keilmuan kita progresif dan terdepan soal regulasi, apalagi ini soal TKA," ujar Reza Fahlevi pada media ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kekhususan Tata Negara Fakultas Hukum Unimal, Nuri Badah, SH., MH juga menyampaikan bahwa diskusi hangat seperti ini memang harus ditingkatkan.
"Selain sebagai ajang silaturahmi antara mahasiswa dan dosen HTN, diskusi ini juga membangun wawasan, karena itu kegiatan seperti ini harus kita lestarikan," kata Nuri.
Acara diskusi publik itu, dibuka langsung oleh Pembantu Dekan III Bidang kemahasiswaan, Hadi Iskandar, SH., MH. Menurut nya acara ini tak harus diadakan di akhir tahun
"Boleh diadakan di awal, atau di pertengahan, bahkan di akhir tahun, dan yang terpenting semoga kegiatan ini bisa menambah kazanah pemikiran adik-adik mahasiswa," harap Hadi Iskandar.
Diskusi tersebut turut menghadirkan seorang pakar tata negara Fakultas Hukum Unimal, Dr. T. Nazaruddin, SH., M.Hum. dalam pemaparannya, ia menjelaskan materi tentang dasar hukum sehingga bisa terbitnya Kemenaker.
"Pertama itu ditinjau dari UU Nomor 13 Tahun 2003, kemudian Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA Asing, sehingga Kemenaker Nomor 228 ini merujuk pada UU tersebut," ucapnya.
Menurut Nazaruddin, ada kejanggalan di dalam Kemenaker Nomor 228 itu, karena menurutnya di dalamnya hampir setiap bidang didominasi oleh TKA asing, padahal katanya, UU Ketenagakerjaan itu juga mengamanahkan untuk memberdayakan masyarakat.
"Jadi bukan berarti kita tolak Kemenaker ini, tapi harusnya ditinjau ulang, karena ada beberapa point yang janggal menurut saya," imbuhnya.
Diskusi tersebut dianggap mampu meeransang mahasiswa, sehingha tidak sedikit yang berargumentasi menyampaikan pendapatnya, sehingga menghadirkan dialog interaktif.