IJN - Banda Aceh | Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menolak rencana pemerintah membangun masjid di lokasi situs sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aroen, Kecamatan Geuleumpang Tiga, Pidie.
Kepada IndoJayaNews.com, Restu Gilang Sanjaya mengatakan, pembangunan masjid di Rumoh Geudong tidak bijak dilakukan, karena merupakan tempat bersejarah penyiksaan hingga pembunuhan terhadap masyarakat sipil masa konflik Aceh berkecamuk.
Baca juga : Aktivis Perempuan Sesalkan Penghilangan Bukti Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong Pidie
"Seharusnya pemerintah membangun sarana pelestarian sejarah seperti tugu peringatan atau museum HAM, dengan di dukung fasilitas Pendidikan sejarah. Secara kebutuhan infrastruktur rumah ibadah di Mukim Aron sudah memiliki dua masjid yang cukup sesuai,"kata Restu Gilang Sanjaya. Sabtu 24 Juni 2023.
Menurutnya, rencana pemerintah dengan menghilangkan bukti sejarah pelanggaran HAM berat masa lalu di rumoh Geudong dengan membangun masjid, justru malah menimbulkan persoalan baru.
“Pemerintah jangan sewenang-wenang mengambil tindakan sepihak, dengan menghilangkan bukti sejarah, penghilangan bukti sejarah rumoh Geudong kami nilai sebagai upaya dari pengaburan sejarah yang telah teruji kebenarannya dengan banyaknya kesaksian dari korban maupun keluarga korban secara langsung. Hal ini sangat fatal lantaran sangat merugikan rakyat Aceh jika kita pandang dari perpektif sejarah,"tegas dia.
Baca juga : KPA Surati Presiden Jokowi Soal Pengalihan Situs Sejarah Rumoh Geudong
Dia menyebutkan, seharusnya sebelum memunculkan kebijakan yang di inisiasi Pemerintah untuk membangun masjid, pemerintah harus melibatkan semua unsur lapisan kalangan mulai dari pakar Agama dan sejarah HAM.
"Sehingga keluarga korban bersama-sama mengkaji kebijakan yang dilahirkan nantinya, bukan malah membuat gaduh,"tutup Restu Gilang yang juga sebagai pemerhati HAM.
Penulis: Hendria Irawan
Editor : Zulfikar