29 Sep 2020 | Dilihat: 887 Kali
Mantan Presma UIN Ar-Raniry Ajukan Sengketa Informasi Pensus Plt Gubernur Aceh
Mantan Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Rizki Ardial. (Ist)
IJN - Banda Aceh | Mantan Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rizki Ardial mengajukan sengketa penyelesaian informasi kepada Komisi Informasi Aceh (KIA), Banda Aceh, Rabu, 29 September 2020.
Sebelumnya, Rizki mengajukan permohonan permintaan dokumen informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait beberapa hal yang selama ini dianggap masih sangat sangat tertutup.
Diantaranya ialah, daftar Nama Staf Khusus Gubernur Aceh tahun 2019-2020 dan Daftar Nama Penasehat Khusus Gubernur Aceh tahun 2019-2020.
Daftar nama tim kerja Gubernur Aceh tahun 2019-2020, laporan kinerja staf khusus Gubernur Aceh tahun 2019-2020, laporan kinerja penasehat Khusus Gubernur Aceh tahun 2019-2020, dan laporan kinerja tim kerja Gubernur Aceh tahun 2019-2020
Alokasi Anggaran untuk Staf Khusus Gubernur Aceh tahun 2019-2020, alokasi anggaran untuk Penasehat Khusus Gubernur Aceh tahun 2019-2020 serta alokasi anggaran untuk Tim Kerja Gubernur Aceh tahun 2019 dan 2020
"Selama ini publik tidak pernah tau berapa alokasi anggaran kepada staf khusus, penasihat khusus dan tim kerja Gubernur Aceh, begitu juga dengan kinerja yang dilakukan oleh mereka. Apakah kehadiran mereka telah memperbaiki pengelolaan birokrasi di Pemerintahan Aceh atau telah membawa dampak positif dalam proses pembangunan di Aceh," kata Rizki Ardial.
Ia menjelaskan, Informasi ini tidak pernah dipublis oleh pemerintah Aceh, sehingga kerap menjadi simpang siur informasi pada masyarakat.
"PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Nah disini PPID telah melanggar UU tersebut, sehingga saya mengajukan sengketa penyelesaian informasi kepada KIA Aceh," jelasnya Rizki Ardial, mantan Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry itu.
Bahkan menurutnya, banyak pihak menduga bahwa kehadiran mereka (Pensus) sama sekali tidak membawa dampak apapun dalam pemerintahan Aceh.
"Oleh karena itu, untuk menjawab perspektif tersebut, maka saya berinisiatif untuk meminta informasi tersebut kepada PPID utama Aceh, namun setelah menunggu 10 hari kerja, pihak PPID tidak juga memberikan informasi tersebut dan selanjutnya saya ajukan keberatan kepada atasan PPID, akan tetapi setelah 30 hari kerja tidak juga mendapat respon," ungkap Rizki Ardial.
Ia menyebutkan, kejadian ini merupakan bentuk tertutupnya informasi publik dari pemerintah Aceh, padahal anggaran yang digunakan oleh mereka bersumber dari APBA, seharusnya publik harus tau apa dampak dari penggunaan anggaran tersebut.
"Oleh karena itu, saya berharap adanya penyelesaian sengketa oleh KIA Aceh, dengan adanya penyelesaian ini akan terlihat nanti sejauh mana manfaat kehadiran para pensus di semua SKPA yang ada di Aceh," demikian tutup Rizki dengan tegas.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Mhd Fahmi