IJN - Lhokseumawe | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun.
Dalam kasus tersebut, Kejari mencatat kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan Suaidi Yahya dan Hariadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," kata Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Senin 22 Mei 2023.
Langsung ditahan kejari
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi langsung ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujar Lalu.
Suaidi ditahan Kejari di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.
Saat ini Kejari belum melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Suaidi Yahya.
"Namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," kata Lalu.
Lalu mengatakan hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebanyak 19 orang, termasuk istri dari Suaidi Yahya.
Menurut Lalu Syaifudin, aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak. Hingga saat ini total uang yang telah dikembalikan atau disita sebagai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
"Saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," katanya