05 Jul 2023 | Dilihat: 851 Kali
Masa Jabatan Achmad Marzuki kembali Diperpanjang Sebagai Pj Gubernur Aceh
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, menyerahkan Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, di Kemendagri, Rabu (5/7/2023) siang. Foto. Puspen Mendagri
IJN - Banda Aceh | Presiden Joko Widodo melalui Kementerian dalam Negeri (Mendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh satu tahun kedepan.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, siang ini, Rabu, 5 Juli 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dikonfirmasi IndoJayaNews.com membenarkan info tersebut.
"Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun kedepan,"kata Benni Irwan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak mengusul kembali nama Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh, dan hanya mengusul satu nama dari tiga nama yang diminta Mendagri, yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh.
Meski ditolak DPRA, namun nama Achmad Marzuki tetap masuk bursa calon Pj Gubernur Aceh.
Nama mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) itu diajukan oleh Kemendagri bersama nama Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Dengan demikian, ada tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang diusul ke Presiden, yaitu Bustami Hamzah, Safrizal ZA, dan Achmad Marzuki.
Penulis: Hendria Irawan
Editor : Redaksi