IJN - Banda Aceh | Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pj Gubernur Achmad Marzuki didampingi para Asisten Sekda Aceh, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Abdya Darmansah di Ruang Kerja Gubernur Aceh, Selasa 15 Agustus 2023.
“Tadi sore Gubernur telah menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Darmansah sebagai Pj Bupati Aceh Barat Daya,” kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Ia menjelaskan, prosesi penyerahan SK turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M Jafar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi dan Asisten Perekonomian Sekda Aceh, Iskandar AP.
“Dengan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Bupati dua hari ini, maka hingga kini Gubernur atas nama Mendagri telah menyerahkan SK kepada sembilan Penjabat Bupati dan Wali Kota, yaitu Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Simeulue,”kata MTA.
Selain itu, sambung MTA, Gubernur juga telah melantik Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh dan Direktur Teknologi dan Data BKKBN Pusat Mahyuzar sebagai Pj Bupati Aceh Utara, serta melantik Sekda Aceh Singkil Azmi sebagai Pj Bupati.
Sebagaimana diketahui, Amiruddin ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh menggantikan Bakrie Siddiq dan Mahyuzar menggantikan Azwardi serta Azmi menggantikan Marthunis, yang telah habis masa jabatannya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi