22 Sep 2018 | Dilihat: 761 Kali

Masyarakat Jantho Laporkan PT PLN Persero ke Ombudsman RI Akibat Tindakan Petugas

noeh21
      
IJN | Banda Aceh - Masyarakat Gampong Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar Provinsi Aceh, melaporkan PT PLN (Persero) Rayon Jantho, kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Hal tersebut dilakukan masyarakat karena ada selisih paham dilapangan dengan pihak pengelola energi listrik di daerahnya.

Permasalahan ini terjadi karena adanya paksaan dari petugas lapangan PT PLN kepada masyarakat untuk menggantikan kWh meter dari analog ke prabayar. Karena tidak terima paksaan tersebut dan merasa diintimidasi, kemudian masyarakat melaporkan tindakan petugas ke Ombudsman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan Konsiliasi pada hari Jumat (21/9) yang menghadirkan Pelapor dan Terlapor.

Pelapor dalam hal ini adalah Ismadi dan Muhadi yang mewakili 23 orang masyarakat Jantho Baru dan Terlapornya PT. PLN yang dihadiri Bachtiar, selaku Asisten Manager (Asman) TE PT. PLN Area Banda Aceh dan Mella Ayudha dari PT. PLN Rayon Jantho.

Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin Husin, bertindak  sebagai Konsiliator dibantu Co. Konsiliator Ilyas Isti dan Nurul Nabila sebagai Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh. "Permasalahan ini Insyaallah akan diselesaikan bersama setelah ada kesepakatan dari Konsiliasi tersebut," kata Taqwaddin kepada Indojayanews.com (IJN).

Ismadi, mewakili Pelapor berterimakasih karena respon baik Ombudsman RI perwakilan Aceh. "Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Ombudsman yang telah melaksanakan konsiliasi dalam perkara ini, sehingga ada titik terang dan masyarakat tidak resah lagi," sebut Ismadi.

Asman TE PT. PLN Area Banda Aceh, Bachtiar juga melakukan permintaan maaf terkait kejadin tersebut. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dilapangan. niIni terjadi karena miskomunikasi petugas lapangan dengan masyarakat," kata Bachtiar yang didampingi Mella Ayudha.

Adapun hasil dari konsiliasi tersebut diantaranya, masyarakat Jantho Baru (Pelapor) boleh tetap menggunakan kWh meter lama (analog) tanpa beralih ke Listrik Prabayar (LPB), Tagihan Susulan (TS) yang menunggak selama beberapa bulan karena rekening diblokir dapat dibayar secara cicilan.

Dr. Taqwaddin mengatakan konsiliasi berjalan lancar. "Konsiliasi berjalan dengan baik, karena kedua pihak sangat kooperatif. Hasil konsiliasi yang kemudian kita tuangkan dalam Berita Acara, telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap hal tersebut dan berharap segera dilaksanakan," demikian tutup Kepala Ombudsman RI perwakilan ceh, Dr Taqwaddin.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas