16 Apr 2026 | Dilihat: 30 Kali

Menteri ATR/BPN Tandatangani RTRW Kabupaten Bireuen

noeh21
Teks Foto: Kabag Forkopim Setdakab Bireuen, Mursyidin. Foto: IJN/dok pribadi.
      
IJN - Bireuen | Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR / BPN), Nusron Wahid menandatangi peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen. 
 
Kabag Forkopim Setdakab Bireuen, Mursyidin kepada IJN, Kamis, 16 April 2026 petang di ruang kerjanya mengatakan, ditekennya RTRW Bireuen ini setelah Bupati, Mukhlis, ST menjumpai Menteri Nusron Wahid dikantornya di Kawan Kebayoran Baru Jakarta. 
 
"Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi," ucap Mursyidin. 
 
Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN ini, kata Mursyidin, Pemkab Bireuen bersama DPRK segera menetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen yang akan dijadikan salah satu dasar hukum untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah. 
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses Panjang RTRW Kabupaten Bireuen dimulai sejak 2018. Kemudian pada tahun 2019 dilakukan proses penyusunan dokumen revisi hingga selesai dan mulai asistensi ke kementrian. Namun, akibat pandemi Covid 19 kala itu membuat masa transisi berlangsung cukup lama. 
 
Bahkan dalam perjalanannya, proses RTRW ini terus dilakukan pembahasan eksekutif dan legislatif hingga 12 kali pertemuan, kemudian dalam berita acara (BA) DPRK telah disepakati substansi dokumen RTRW ini, serta mendapat persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 dan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh. " Pada bulan Februari 2023 disetujui Kemenkum HAM RI," ucapnya. 
 
 Hingga tanggal 6 Juni 2024 baru memperoleh persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN. Tetapi, karena pengesahan Qanun melebihi batas waktu, maka sesuai PP Nomor 21 tahun 2001, maka diambil alih Pemerintah Pusat sejak Oktober 2024, sebut Mursyidin. 
 
Kemudian dari Januari 2025 penyesuaian Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang RTRW Kabupaten Bireuen terus berproses, hingga mendapat persetujuan Presiden melalui Mensesneg, sampai ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. Berlrdasarkan PP 21 tahun 2001, pemerintah daerah wajib menetapkan Qanun RTRW paling lama 15 hari setelah Permen ATR/BPN ditetapkan, jelas Mursyidin. 

 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin