IJN - Banda Aceh | Seorang calon geuchik (kepala desa) dari gampong (desa) Alue Ie Puteh Kecamatan Baktia Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Hasbi, mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kamis 9 Januari 2020.
Kedatangan Muhammad Hasbi untuk mengadukan dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia pemilihan geuchik Alue Ie Puteh pada 22 Desember 2019 lalu, dalam Pemilihan Geuchik.
Menurut Hasbi, ia merasa telah dicurangi dan dikhianati oleh panitia pemilihan dengan sengaja, sehingga menyebabkan dirinya kalah dengan selisih dua suara dari saingannya nomor urut 02 Iskandar. Muhammad Hasbi sendiri merupakan calon nomor urut 01.
"Dalam pemilihan itu hanya ada dua orang calon, saya nomor urut 01 dan saingan saya Iskandar nomor urut 02. Hasil pemilihan itu suara kami imbang yaitu masing-masing 124 suara. Tapi saya dikalahkan dengan alasan bahwa ada suara saya satu biji tidak sah," katanya.
Hasbi menjelaskan, perolehan suaranya dikurangi satu angka karena dianggap kertas yang tercoblos untuk dirinya rusak. "Padahal sebelumnya suara itu dianggap sah. Tapi ketika berakhir perhitungan suara, kami imbang, panitia mengurangi satu suara yang tercoblos untuk saya, sehingga jumlahnya sya kalah hanua satu suara," paparnya.
Calon geuchik nomor urut 01 ini menuturkan, perbuatan panitia pemilihan sangat merugikan dirinya. "Saat itu dari tim dan pendukung saya sempat protes karena ridak terima dikurangi perolehan suara saya, tapi dengan alasan agar tidak terjadi keributan, sehingga panitia, Tuha Peut, dan unsur kecamatan mengatakan akan melakukan pemilihan ulang," jelasnya.
Tapi lanjut Hasbi, pernyataan bahwa akan dilakukan pemilihan ulang hanya tipuan belaka. Hal itu membuatnya merasa dikhianati.
"Ternyata saya ditipu, janji pemilihan ulang itu tidak ada. Saat saya minta penjelasan ke panitia, mereka bilang sudah dibuat berita acara dan sudah diserahkan ke kecamatan, dan kecamatan sudah membawa berita acara itu ke kabupaten untuk dibuatkan SK."
Anehnya kata Hasbi, berita acara itu tidak ada tanda tangan dan persetujuan dari pihaknya. Padahal menurut Hasbi, setiap sengketa di desa harus lebih dulu diselesaikan oleh Tuha Peut dan Camat, baru setelah itu disampaikan ke kabupaten.
"Tapi ini tidak diselesaikan, sampai hari ini dibiarkan begitu saja, dan tak ada pemilihan ulang seperti disampaikan. Kami tidak bisa terima kecurangan seperti ini, sehingga kami ingin kalau ini tidak segera diselesaikan atau diadakan pemilihan kembali supaya adil, saya ingin ini diselesaikan secara hukum," ungkapnya.
Sementara Ketua YARA perwakila Aceh Utara, Iskandar, menyampaikan, pihaknya yang dipercaya sebagai Kuasa Hukum akan membawa kasus itu ke jalur hukum sesuai keinginan kliennya, jika tidak segera diselesaikan secara baik-baik di desa.
"Kita lihat nanti, kalau memang protes klien kami tidak direspon dan tidak segera diselesaikan, nanti akan kita bawa ke ranah hukum, karena ini menyangkut keadilan dan dugaan adanya kecurangan, yang kami anggap harus segera diselesaikan, jangan berlarut-larut seperti ini," kata Iskandar.
Sementara Ketua panitia pemilihan geuchik Gampong Alue Ie Puteh, Khumaini, saat dihubungi Media INDOJAYA Kamis malam mengatakan, dirinya sebagai panitia telah melaksanakan pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami juga telah melakukan koordinasi ke kecamatan dan kabupaten, bahwa yang kami lakukan tetap mengacu pada aturan yang telah kita buat dan kita sepakati bersama," katanya.
Sementara mengenai berita acara yang tidak ditandatangani oleh pihak calon 01, ia membenarkan. "Iya betul, mereka tidak mau menandatangani, tapi karena kita di kecamatan diminta segera menyerahkan berita acara, apalagi tidak mungkin juga saya simpan terlalu lama di rumah, takutnya nanti hilang atau rusak, maka saya serahkan. Dan pihak 01 memang belum bisa menerima, sehingga tak mau tanda tangan," bebernya.
Lebih lanjut, Khumaini menyampaikan, ia bersama anggota panitia lainnya sudah berusaha bekerja maksimal dan netral. "Tapi beda suara memang tipis. Sebenarnya ada satu surat suara sebelumnya besar juga lubangnya tidak diprotes dan dianggap sah. Kemudian ada satu suara lagi lobangnya besar pada kertas suara pemilihan, itu dianggap oleh calon nomor 02 tidak sah, sementara 01 menyebut sah seperti yang pertama. Jadi ada dua pendapat berbeda. Kemudian saya koordinasi ke kecamatan dan kabupaten, katanya tidak sah," jelas Khumaini.
Jika dilihat menurut aturan yang ditetapkan dalam tata cara pemilihan disebutkan, "pemilih dapat menggunakan alat coblos yang disediakan oleh panitia pemilihan." Namun, tidak dijelaskan apakah boleh menggunakan alat lain untul mencoblos, seperti pulpen, rokok, dan alat coblos yang lainnya.
"Di poin nomor 4 juga dijelaskan tidak boleh merobek atau merusak kertas suara. Cuma kita belum bisa pastikan apakah itu dicoblosnya pakai paku yang kita sediakan atau bukan. Atau mungkin menggunakan bagian belakang paku, sehingga lubangnya terlihat besar," tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi detail apakah akan diakan pemilihan ulang atau langsung melantik calon geuchik nomor urut 02 sebagai geuchik Gampong Alue Ie Puteh, sementara pemilihannya masih disengketakan akibat dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia.
Penulis: Hidayat. S