Mesum di Losmen, Dua Orang Diamankan Satpol PP - WH Simeulue
Pasangan muda-mudi di amankan Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue. Foto ist
IJN - Simeulue | Dua orang muda-mudi terjaring razia di salah satu Losmen/Penginapan Kota Sinabang oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kabupaten Simeulue, Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Satpol-PP dan WH Kabupaten Simeulue mendapatkan dua orang muda-mudi yang bukan suami-istri di dalam satu kamar losmen yang ada di Kabupaten Simeulue.
"Pelaku telah melakukan pelanggaran syariat Islam seusai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014," kata Kasat Satpol-PP Dodi Juliardi Bas MM.
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan.
Pasangan muda-mudi yakni FR (19) pria dan wanita RE (17) yang merupakan masih pelajar. Kedua sejoli saat ini telah diamankan di Mako Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue untuk diproses lebih lanjut.
"Kepada pemilik Losmen/Penginapan di Kabupaten Simeulue agar melakukan pengecekan dan pendataan terhadap pengunjung/setiap penginap bagi pasangan suami istri dengan wajib membuktikan buku nikah yang sah yang dikeluarkan oleh KUA," harap Dodi Juliardi Bas.
Dalam melaksanakan tugas ia meminta kepada para pemilik losmen/penginapan tidak memberikan penginapan kepada yang bukan muhrimnya.
"Kepada aparat Desa dan masyarakat kiranya ikut bersama sama mengawasi ketertiban dan ketentraman masyarakat yang ada di wilayah masing-masing terutama terhadap pelanggaran syariat Islam dan pelanggaran pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan aturan yang berlaku," tutup Kasat Pol PP-WH Kabupaten Simeulue. (Ril)