08 Juli 2021 | Dilihat: 2385 Kali
Mesum di Losmen, Dua Orang Diamankan Satpol PP - WH Simeulue
noeh21
Pasangan muda-mudi di amankan Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue. Foto ist
 

IJN - Simeulue | Dua orang muda-mudi terjaring razia di salah satu Losmen/Penginapan Kota Sinabang oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kabupaten Simeulue, Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Satpol-PP dan WH Kabupaten Simeulue mendapatkan dua orang muda-mudi yang bukan suami-istri di dalam satu kamar losmen yang ada di Kabupaten Simeulue.

"Pelaku telah melakukan pelanggaran syariat Islam seusai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014," kata Kasat Satpol-PP Dodi Juliardi Bas MM.

Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan.

Pasangan muda-mudi yakni FR (19) pria dan wanita RE (17) yang merupakan masih pelajar. Kedua sejoli saat ini telah diamankan di Mako Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue untuk diproses lebih lanjut.

"Kepada pemilik Losmen/Penginapan di Kabupaten Simeulue agar melakukan pengecekan dan pendataan terhadap pengunjung/setiap penginap bagi pasangan suami istri dengan wajib membuktikan buku nikah yang sah yang dikeluarkan oleh KUA," harap Dodi Juliardi Bas.

Dalam melaksanakan tugas ia meminta kepada para pemilik losmen/penginapan tidak memberikan penginapan kepada yang bukan muhrimnya.

"Kepada aparat Desa dan masyarakat kiranya ikut bersama sama mengawasi ketertiban dan ketentraman masyarakat yang ada di wilayah masing-masing terutama terhadap pelanggaran syariat Islam dan pelanggaran pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan aturan yang berlaku," tutup Kasat Pol PP-WH Kabupaten Simeulue. (Ril)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com