25 April 2024 | Dilihat: 187 Kali
Meurah Budiman Dorong Pemda Tingkatkan Capaian Indeks Reformasi Hukum
noeh21
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Dr. Drs H Meurah Budiman SH., MH. Foto: Humas Kemenkumham Aceh
 

IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan Penguatan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum di Wilayah, Kamis (25/4/2024) di Hotel Grand Langkawi, Banda Aceh.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Dr. Drs H Meurah Budiman SH., MH, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis dan peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan 23 Kabupaten/Kota di Aceh.

Baca juga : Erosi Kian Parah, Ampon Bang Perjuangkan Dana Normalisasi Sungai
 
Kanwil Kemenkumham Aceh Dr. Drs H Meurah Budiman SH,. MH mengatakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus mendukung dan mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). 
 
“Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memberikan penguatan pemenuhan data dukung kepada Pemda, seperti yang kita lakukan pada hari ini,” kata Meurah Budiman.

Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Pimpin Upacara HBP ke 60 di Lapas Banda Aceh
 
Ia menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
 
“IRH ini merupakan amanat yang harus kita jalankan untuk menilai Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh 40 Peserta yang merupakan gabungan dari perwakilan tim sekretariat Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh serta perwakilan dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
 
“Ini yang tergabung dalam Tim Kerja Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum periode Tahun Anggaran 2024,” demikian Junarlis.

Baca juga : Lapas Sinabang Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 60
 
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Chairil (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham Aceh). Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diakhir kegiatan, seluruh peserta sepakat untuk ambil bagian meningkatkan indeks reformasi hukum daerah.




Penulis : Hendria Irawan
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com