IJN - Subulussalam | Sampai hari ini belum ada pejabat eselon II di jajaran pemerintah Kota Subulussalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang diperoleh IJN dari Inspektorat Kota Subulussalam, jumlah penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN mulai Sekretaris Daerah, Asisten, staf ahli dan Kepala SKPK difinitif tercatat 21 pejabat yang sama sekali belum memberikan LHKPN ke KPK.
" Kecuali Walikota dan Wakil Walikota. Sebab, keduanya sudah sejak saat pencalonan memberikan LHKPN ke KPK sebagai syarat untuk mencalonkan sebagai Kepala Daerah " ungkap Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam, Drs. H. Salbunis, M, AP kepada IJN, Jumat 23 Agustus 2019.
Menurut keterangan Salbunis, sesuai keterangan dari pihak KPK, dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh tinggal Kota Subulussalam yang sama sekali belum memberikan LHKPN.
Salbunis pun mengaku saat ini ia sendiri belum memberikan LHKPN. Namun, Salbunis juga menjelaskan bahwa ia pernah menyerahkan LHKPN pada tahun 2015 saat ia menjabat Kepala Dinas Keuangan dengan cara manual mengisi formulir model KPK-A.
" Waktu itu saya menyerahkan LHKPN ke KPK, saya mendapat dan mengisi formulir model KPK-A dan KPK-B. Tapi yang saya serahkan hanya formulir model KPK-A sedangkan KPK-B saya bingung cara pengisiannya sehingga belum saya serahkan " ujarnya.
Pada akhir tahun 2017, KPK meluncurkan aplikasi e-LHKPN menggantikan proses pelaporan secara manual. Sehingga pelaporan LHKPN saat sekarang ini lebih efektif dan efisien.
Sejak diluncurkannya e-LHKPN, kata Salbunis, pihak KPK meminta agar dilakukan sosialisasi ke pejabat daerah dan pada waktu itu ditunjuk sebagai administrator dari pihak BKPSDM tapi belum berjalan. Pekan depan tambah Salbunis, KPK akan melakukan pelatihan administrator di Banda Aceh. Kali ini, sebagai administrator untuk Subulussalam ditunjuk dari Inspektorat.
Penulis : AB