07 Sep 2023 | Dilihat: 278 Kali

MPU Aceh Sosialisasi Fatwa untuk Generasi Muda di Aceh Barat

noeh21
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melaksanakan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam tahun 2023 di Hotel Meuligoe, Aceh Barat. Foto. Diskominfo Aceh Barat
      
IJN - Meulaboh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melaksanakan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam tahun 2023 di Hotel Meuligoe, Aceh Barat, Kamis 7 September 2023.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi yang diwakili Asisten Adminintrasi Umum Setdakab Aceh Barat, Nyak Na.

Asisten Adminintrasi Umum Setdakab Aceh Barat, Nyak Na, menyebutkan bahwa Aceh yang dikenal dengan serambi mekkah telah diberi keistimewaan oleh pemerintah, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam di daerah.

"Syari’at Islam yang diterapkan juga tidak terlepas dari peran besar para Ulama, sebagai tokoh intelektual dalam tataran tradisional maupun keagamaan,"katanya.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat melalui dedikasi para Ulama dalam mengayomi, menuntun, membina, dan membimbing masyarakat untuk menjalankan syari’at Islam, sekaligus menaati hukum Islam yang berlaku.

Ia menyebutkan, ini menjadi langkah yang sangat baik untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan komprehensif terhadap fatwa-fatwa MPU yang telah dijadikan sebagai rujukan hukum Islam di Provinsi Aceh.

"agenda sosialisasi fatwa dan hukum islam ini dapat pemahaman dan ilmu dari berbagai referensi yang disampaikan pada hari ini, serta dapat disosialisasikan kembali ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar fatwa MPU dapat menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan syariat Islam di daerah," harapnya.

Sementara itu, Wakil ketua II MPU Aceh DR. Tgk. H. Muhibbuth Thabbary,, M.Ag dalam sambutannya menjelaskan, kewenangan MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

"Sosialisasi Fatwa MPU Aceh ini diharapkan memberikan pemahaman dan pencerahan hukum Islam kepada masyarakat, dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam kehidupan keseharian serta mendorong dan mewujudkan masyarakat untuk taat dan patuh pada hukum Islam,"tutupnya.



Penulis: Hendria Irawan
Editor : Afrizal