IJN - Nagan Raya | Badan Pemeriksa Keuangan mendapat sejumlah temuan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2019.
Temuan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengujian
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tersebut tertuang dalam surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 Tanggal : 17 Mei 2019.
Pokok-pokok temuan antara lain:
1. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebesar Rp194.522.537,00;
2. Pembayaran Honorarium Kegiatan pada Tiga OPD Melebihi Standar Belanja Sebesar
Rp847.990.000,00;
3. Penyusunan RAB atas Pekerjaan Swakelola 16 Unit Rehabilitasi Ruang Kelas SD/SMP pada Dinas Pendidikan Dapat Menimbulkan Risiko Penyalahgunaan Sebesar Rp348.909,090.91;
4. Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Kesalahan Koefisien di Dua
Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sebesar
Rp170.682.767,03;
5. Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume pada Empat Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Sebesar Rp51.200.860,39.
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya
antara lain agar menginstruksikan:
1. Masing-masing Kepala Dinas/OPD untuk memerintahkan pegawai, pensiunan, atau
ahli warisnya untuk segera menyelesaikan pengembalian ke kas daerah sesuai dengan tabel serta Lampiran 1 dan Lampiran 2 atas: (1) kelebihan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena pensiun atau meninggal dunia; (2) kelebihan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena tugas belajar; (3) kelebihan pembayaran tunjangan fungsional yang tidak sesuai ketentuan kepada pegawai yang cuti; (4) kelebihan pembayaran TPG kepada guru yang pensiun atau meninggal dunia; dan (5) kelebihan pembayaran TPG karena kesalahan perhitungan gaji pokok;
2. Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKD untuk memerintahkan PPTK
menagih kelebihan honorarium kepada panitia pelaksana atas kegiatan-kegiatan sesuai dengan Lampiran 3 untuk disetorkan ke Kas Daerah;
3. Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan serta tidak lagi
memasukkan komponen overhead dan keuntungan pada penyusunan RAB pada
pekerjaan swakelola lainnya;
4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman supaya memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta rekanan pelaksana pekerjaan terkait menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan
koefisien sebesar Rp75.629.733,65 ke Kas Daerah;
5. Kepala Dinas PUPR memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta rekanan pelaksana pekerjaan terkait menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp51.200.860,39 ke Kas Daerah.
Terkait dengan LHP tersebut, Muhammad Zubir, SH selaku Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya meminta Pemkab Nagan Raya untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 Tanggal : 17 Mei 2019.
"Jika memang sudah ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya Pemkab mempublikasi agar semua masyarakat Nagan Raya mengetahui bagaimana penanganan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal untuk menciptakan good government, Pemerintah yang transparan dan akuntabel," kata Muhammad Zubir kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 20 Mei 2020.
Advokat Muda asal Aceh Timur ini berharap agar kedepan Pemkab Nagan Raya lebih terbuka dalam hal publikasi Informasi yang dianggap harus disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nagan Raya.
"Itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian ungkap Muhammad Zubir, SH, Ketua YARA Nagan Raya. (Red)