24 Mei 2018 | Dilihat: 577 Kali
MUI Probolinggo: Sumpah Pocong Hanya Namanya Saja
Probolinggo - Masih adanya praktik sumpah pocong di tengah masyarakat dinilai cukup meresahkan. Seperti halnya yang terjadi di Probolinggo baru-baru ini.
Namun MUI setempat menjelaskan bahwa ini hanya soal penamaan saja. "Sumpah pocong itu hanya sebutan masyarakat daerah sini saja. Namun pengambilan sumpah tetap mengacu kepada sumpah Mubahalah sesuai dengan agama Islam," kata Sekretaris MUI Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, Anshori kepada awak media, Kamis (24/5/2018).
Anshori menambahkan, ini juga berkaitan dengan apa yang dikenakan pihak yang melaksanakan sumpah. Disebut sumpah pocong karena pihak yang bertikai berpakaian seperti orang mati yang terbungkus kain kafan.
"Istilah nama sumpah pocong itu hanya sebuah tradisi, bukan ajaran agama. Namun tradisi itu tetap kokoh dikenal masyarakat," ungkapnya.
Ditegaskan Anshori, dalam prosesnya, kedua pihak yang bertikai melakukan sumpah pocong dengan berpasrah kepada Allah SWT.
"Keduanya tetap akan menerima hal yang buruk baginya jika ucapan atas sumpahnya tidak sesuai dengan kenyataan perbuatan pribadinya. Karena Allah SWT dzat yang maha mengetahui atas semua perbuatan makhluk-Nya," tegasnya.
Anshori menambahkan, sebelum pengambilan sumpah pocong, pihaknya bersama instansi pemerintah setempat, baik di tingkat Desa maupun Kecamatan telah menggelar sumpah Mubahalah, dengan kedua pihak tidak menggunakan kain kafan layaknya jenazah.
Akan tetapi isu santet masih tetap berkembang di tengah warga.
"Setelah dimediasi lagi, ternyata terduga dan penduga minta untuk dilakukan sumpah pocong. Karena dia meyakini dengan itu maka semuanya bisa terbukti. Jadi kami ikuti saja permintaan mereka agar konflik ini tidak terlalu berjalan lama" tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Tinasum (53) warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo rela menjalani sumpah pocong untuk membuktikan tudingan tetangganya bahwa ia tidak memiliki ilmu santet.
Sumpah pocong juga tidak dilakukan Tinasum seorang diri, melainkan bersama penuduhnya, Sulima (43). Sumpah pocong digelar di musala setempat dengan disaksikan langsung pejabat setempat.