IJN - Suka Makmue | Mukhtaruddin selaku Direktur CV. MT Jaya Berlian membantah bahwa Galian C miliknya itu disebutkan ilegal disalah satu media online.
Sebagai diketahui, Galian C itu beroperasi di Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, setelah Pemkab Nagan Raya mengeluarkan izin dengan Nomor: 540/DPMPTSP/269/IUP/-OP/2022
Mukhtaruddin mengatakan, surat izin tersebut terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas bantuan (kerikil berpasir alami/ SIRTU) kepada pemilik CV.MT Jaya Berlian di Gampong Suak Palembang, Darul Makmur, seluas 0.9 Hektar
"Pemberitaan disalah satu media online tersebut, telah membuat kegaduhan publik dengan menyebarkan informasi tidak benar alias Hoax,"kata Mukhtaruddin.
Dalam aktivitas galian C tersebut, kata Mukhtaruddin, dia telah mengantongi izin dari instansi terkait, hal itu guna untuk menjalankan aktivitas secara legal dan tidak bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, dalam menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM juga telah melakukan pengecekan ke lokasi serta mengukur lokasi titik koordinat. Setelah di ukur titik koordinat, lokasi Galian C tersebut sesuai dengan izin yang diberikan oleh Pemkab Nagan Raya
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan kelengkapan surat izin operasional Galian C tersebut.
"Jika dalam pengecekan itu tidak lengkap, maka operasional Galian C tersebut akan ditutup oleh Aparat Penegak Hukum,"tutup Mukhtaruddin.
Penulis: Hendria Irawan