11 Sep 2023 | Dilihat: 257 Kali

Narkoba Penyebab Kehancuran Rumah Tangga di Aceh Besar

noeh21
Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Jantho berikan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Foto. Humas Mahkamah Syariah Jantho
      
IJN - Jantho | Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho berikan sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh Besar melalui Dinas Kesbangpol di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Sabtu 9 September 2023.
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat tiap-tiap Desa di Kecamatan Blang Bintang.
 
Sosialisasi pencegahan peredaran dan Penyalahgunaan narkoba tersebut di buka oleh Kepala Dinas Kesbangpol Aceh Besar Sofian, S.H.
 
Turut hadir narasumber lain yakni, Septian Hadi Saputra Kaur Min Satres Narkoba Polres Aceh Besar dan Drs. Muhammad Nasir, M.Pd. Ketua Yayasan Kayyis Ahsana Aceh, Yayasan Rehabilitasi pengguna Narkoba.
 
Putri Munawarah, S.Sy Hakim Mahkamah Syar'iyah berpesan kepada masyarakat agar menjauhi dan menghidari peredarahan dan penyalahgunaan Narkoba.
 
"Hindari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik di masyarakat dan dilingkup keluarga, selain dapat menimbulkan permasalahan serius juga perbuatan melawan hukum,"katanya.
 
Dari persfektif Hakim Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama, dia menjelaskan, angka perceraian yang ditangani MS Jantho meningkat dari tahun 2020 sampai tahun 2022 . 
 
"Beberapa perkara perceraian, disebabkan oleh dampak penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
 
Tak hanya perkara perceraian dalam klasifikasi hukum keluarga, ia menyebutkan, Mahkamah Syar'iyah Jantho juga menangani Perkara Jinayat/ Pidana yang menjadi kompetensi absolute karena Aceh Provinsi yang menjalankan syariat Islam.
 
"Agar masyarakat menjauhi segala sesuatu yang berkaitan dengan Narkoba untuk meminimalisir dampak bagi kehidupan di masyarakat dan di keluarga seperti dampak bagi perkara perceraian dan jinayat yang mungkin disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba tersebut," sebutnya.
 
Sementara itu, Drs. Muhammad Nasir, M.Pd. menjelaskan, rehabilitas di Yayasan Kayyis Ahsana Aceh dan Septian Hadi Saputra menjelaskan aspek hukum dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Sofian, S.H. Kepala Dinas Kesbangpol Aceh Besar setelah memberikan materi dan tanya jawab oleh peserta. 
 
Menutup kegiatan sosialisai Sofian, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi terakhir yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Kecamatan Montasik dan Darul Imarah.

??????"Terimakasih kepasa peserta dan tekhusus kepada Narasumber yang memberikan materi sesuai dengan tugas dan fungsi institusi masing- masing,"tutupnya.



Penulis: Ismail
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas