02 Jun 2019 | Dilihat: 398 Kali

Nekat Tambah Libur Lebaran, ASN Dikenakan Sanksi Tegas

noeh21
ASN Aceh Singkil. Foto Erwan
      
IJN - Aceh Singkil | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberi warning peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab setempat yang nekat menambah hari cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Bagi para ASN yang menambah waktu libur lebaran dari yang telah ditentukan, akan diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan sebesar 50 persen, " ucap Sekda Aceh Singkil, Drs. Azmi, Sabtu 1 Juni 2019, diKantor Bupati setempat.

Menurut Azmi, dengan rentan waktu yang diberikan selama kurang lebih 10 hari dinilai sudah sangat maksimal. Seharusnya ASN tidak perlu lagi menambah hari liburnya dan masuk kembali kerja tepat waktu setelah libur bersama Lebaran.

Karena itu, Pemkab Aceh Singkil tidak kompromi dan menerima alasan apapun bagi ASN yang terlambat masuk kerja dihari pertama setelah libur lebaran. "Bagi ASN yang tidak masuk akan diberi sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan", Sekda.

Dikatakan, sesuai dengan intruksi dari pusat, absensi para ASN dihari pertama kerja pasca libur lebaran siangny akan dikirim langsung keKementerian Dalam Negeri. Jadi bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja, 10 Juni 2019 mendatang, siap-siap untuk dipotong tunjangannya sebesar 50 persen,ungkap Azmi.

Disamping itu, bagi para ASN yang tidak dihari pertama kerja pasca libur lebaran nantinya juga menjadi perhatian khusus pimpinan terkait dengan kedisiplinan dan loyalitas pegawai negeri. Aturan sanksi tegas tersebut khusus dilakukan terhadap pegawai lingkup Pemkab Aceh Singkil yang sudah PNS, pungkas Sekda.

Penulis : Erwan
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas