IJN - Jakarta |
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK. Nurdin Abdullah akan berstatus sebagai gubernur nonaktif, sedangkan Pemprov Sulsel akan dipimpin Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Selama gubernur diberhentikan sementara atau nonaktif, maka Wagub akan melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur,"kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi, Minggu 28 Februari 2021, dilansir dari Detik.com
Baca Juga: Gubernur Sulsel di Tangkap KPK, Ini Penjelasan Juru Bicara Nurdin Abdullah
Nantinya Plt akan ditunjuk oleh Kemendagri untuk melanjutkan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel. "Pemerintahan di Sulsel akan dipimpin oleh Wagub, sebagai Plt Gubernur,"ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tiba di KPK, Jubir Bantah Nurdin Abdullah di OTT
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi proyek di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar.
"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,"kata
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)
Detik.com