17 Jun 2019 | Dilihat: 712 Kali
Oknum PNS di Subulussalam Masih Aktif Walau Terbukti Korupsi, Ini Penjelasan Sekda
Ket foto : Sekda Subulussalam, Ir. Taufit Hidaya, MM
IJN - Subulussalam | Seorang PNS dilingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Aceh Singkil karena kasus pengadaan pupuk NPK tahun 2009 hingga kini masih melenggang.
Oknum PNS berinisial ZZ divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Aceh Singkil dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan subsider tiga bulan kurungan penjara atau tenda Rp 50 juta. Dia kemudian mencari upaya hukum dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Namun, keinginannya untuk bebas dari jeratan hukum, tidak terwujud, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 2197 K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan keputusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Namun, setelah menjalani hukuman di lapas Aceh Singkil, ZZ kembali aktif sebagai PNS bahkan diangkat menjadi Kabid di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam pada era kepemimpinan H. Merah Sakti.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Subulussalam, Taufit Hidayat mengaku belum memahami secara detail mengenai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang dimana pasal 87 ayat 4 huruf b menegaskan bahwa bagi ASN atau PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanh hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Taufit mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengkaji mekanisme pemecatan PNS yang sudah di vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan. Setidaknya, Taufit mengatakan bulan depan akan menyelesaikan masalah tersebut " nanti saya koordinasi dulu dengan Kabag hukum bagaimana sebenarnya mekanisme pemecatan PNS yang sudah di vonis bersalah karena kasus tipikor. Insya Allah, bulan depan paling lambat sudah ada jawabannya " janji Taufit.
​​​​​Penulis : AB
Editor : Rudi H
​​​​