17 Agustus 2018 | Dilihat: 413 Kali
Ombudsman Minta Pemkab Aceh Selatan Selesaikan Masalah Batas Gampong
noeh21
 

Banda Aceh | IJN - Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menyelesaikan permasalahan batas Gampong (Desa-red), khususnya Gampong Indra Damai dengan Gampong Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan yang bermasalah sebagaimana dilaporkan ke Ombudsman RI Aceh. Aceh Selatan yang terdiri dari 260 desa dan 46 kemukiman diharapkan segera membuat peta desa, supaya tidak terjadi konflik kedepannya.

Hal ini demi memperjelas batas administrasi wilayah gampong, khususnya bagi masyarakat yang hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti legalitas kepemilikan persil tanah bagi masyarakat di gampong tersebut. Dan yang lebih penting yaitu untuk mengantisipasi terjadinya konflik berkepanjangan antara gampong yang bersengketa nantinya. 

Tim Ombudsman Aceh saat ini telah melakukan peninjauan lapangan dan klarifikasi langsung ke Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak terkait yaitu Camat Kluet Selatan dan Kantor Pertanahan Aceh Selatan pada Kamis (16/08/2018).

"Hal ini perlu kami tanggapi karena adanya laporan yang masuk ke Ombudsman terkait masalah tapal batas yang dilaporkan oleh salah satu desa yang bersengketa. Mereka melaporkan tentang lambannya kinerja Pemerintah Kabupaten dalam menangani masalah tersebut. Namun kita juga memaklumi karena Aceh Selatan begitu luas yang terdiri dari 260 desa dan 46 kemukiman," kata Dr Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, kepada Indojayanews.com (IJN).

Menanggapi hal tersebut,  Sekda Aceh Selatan, Bapak Nasjuddin, SH yang dimintai keterangan langsung oleh Tim Ombudsman di ruang kerjanya menjelaska, lokasi yang menjadi sengketa sedang dalam proses penyelesaian.  "Tim dari Pemda Aceh Selatan yang dibantu oleh Muspika setempat sudah melakukan musyawarah dan juga turun langsung ke lapangan terkait sengketa tapal batas antara Desa Indra Damai dengan Pasie Lembang, namun saat ini masih dalam proses dan akan siap dalam beberapa hari ini," kata Sekda didampingi Asisten I dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Aceh Selatan.

Sebagai pihak terkait, Kepala BPN Aceh Selatan yang diwakili M. Syukri selaku Kepala Seksi Pengukuran, saat dimintai keterangannya oleh Tim Ombudsman menjelaskan bahwa telah melakukan peninjauan lapangan. "Tim dari BPN juga telah melakukan pengecekan lapangan dan sudah membuat peta lokasi yang menjadi sengketa. Peta tersebut mengacu pada peta yang diterbitkan Badan Pusat Statistik. Petanya sudah kita serahkan ke bagian Tata Pemerintahan Pemkab Aceh Selatan untuk kemudian dibuat kesimpulan tentang lokasi tersebut," ungkap M. Syukri.

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menjelaskan, keterlibatan Ombudsman dalam kasus yang dilaporkan ini adalah pada kinerja pemerintah dalam menyikapi masalah ini. "Bukan pada sengketa tanah. Karena sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, yang menyelesaikan sengketa batas desa itu adalah Pemda. Sehingga kita meminta Pemda segera menyelesaikan masalah tersebut, jangan sampai berlarut," tutup Taqwaddin.
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com