03 Oktober 2019 | Dilihat: 330 Kali
Ombudsman Pantau Pelayanan Publik ke Kota Sabang, Begini Hasilnya
noeh21
 

IJN - Sabang | Ombudsman RI meminta Pemerintah Kota Sabang lebih meningkatkan pelayanan publik. Hal itu disampaikan  Ombudsman saat bertemu Pemko Sabang dalam agenda kunjungan kerja ke Sabang, Kamis (3/10/2019).

Dalam kesempatana itu hadir perwakilan Ombudsman RI didampingin Ketua Ombudsman RI perwakilan Aceh. Mereka juga melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi pelayanan publik di Kota Sabang untuk menanyakan sejauh mana tingkat pelayanan publik di Kota Sabang.

Dalam pertemuan di gelar di lantai IV Aula Kantor Walikota Sabang tersebut, Ombudsman juga mempresentasikan tugas dan fungsinya. Untuk diketahui, semua instansi pelayanan publik akan berurusan dengan Ombudsman RI jika tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

"Kami melakukan kunjungan ke kota Sabang, yang pertama ingin melihat layanan publik di Sabang, dan ingin mendapat informasi bagaimana layanan publik disini, apakah ada kendala atau dinamika pelayanan publik di Kota sabang ini," kata Dadan S Suharmawija, perwakilan Ombdusman RI pusat.

Menurut Dadan, meskipun kunjungannya ke Sabang hanya dalam waktu yang sangat singkat, namun ia sudah mendapat gambaran seperti apa problematika dan tingkat pelayanan publik di Kota Sabang.

"Tadi ada beberapa aduan layanan publik, salah satunya problem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Instansi terkait, bagaimana koordinasi lintas sektor, lintas UPD terkait dengan layanan publik, dan sebaiknya seperti apa," ujarnya.

Menurut Ombudsman, problem itu juga akan menjadi masukan bahwa problem sinergi menjadi persoalan di pemerintahan, sehingga memang harus dicarikan sistem yang bisa mengatasi atau mensinergikan persoalan itu.

"Dan tentu ini juga bisa menjadi pola secara nasional juga, mengukuhkan bahwa koordinasi antar UPD yang dilakukan oleh pemerintah seperti apa. Semua laporan terkait layanan publik yang dibiayai oleh negara, baik dari APBN maupun APBD, seluruh layanan publik itu bisa diadukan ke Ombudsman," jelasnya.

Dadan juga berharap, sebelum masyarakat mengadu ke Ombudsman, sebaiknya lebih dulu mengadu ke instansi pengolah pengaduan di institusi pelayanan tersebut atau ke pengawas internalnya, seperti Inspektorat.

"Kecuali masyarakat sudah tidak mempunyai rasa kepercayaan sama sekali terhadap institusi tersebut, barulah langsung mengadu ke Ombudsman, tapi harapan kami laporan masyarakat itu harusnya berjenjang," harapnya.

Dadan pun mengungkapkan, kunjungannya ke daerah adalah untuk mendapat berbagai masukan tentang dialektika atau diskursus layanan publiknya. Hasil itu kemudian akan dijadikan acuan kedepannya.

"Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan itu tidak hanya menjadi persoalan lokal, tentu kita akan bawa menjadi persoalan pemerintah yang lebih tinggi, baik di provinsi maupun secara nasional," tutupnya.

Sementara Wali Kota Sabang melalui Staf Ahli Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Kota Sabang, Ir. Sarbini mengatakan, atas nama pemerintah daerah, sangat berterima kasih  atas kedatangan Ombudsman ke Sabang.

"Belakangan ini banyak hal yang mungkin ingin disampaikan para kepala UPD atau pemberi layanan, karena beberapa Instansi tersebut belum memahami apa fungsi atau kewenangan dari Ombudsman," kata Sarbini.

Ia yakin semua kepala UPD terutama yang melayani pelayanan dasar, sudah sangat memahami tentang aturan dasar pelayanan publik, yang tujuan akhirnya untukmenuju ke pelayanan yang sebaik mungkin. 

Namun begitu, Sarbini mengakui bahwa pengaduan tetap ada. "Tapi pengaduan yang mengarah ke positif, artinya UPD tersebut sudah bekerja maksimal di layanannya menuju ke layanan yang lebih baik," katanya.

Penulis : Windi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com