IJN | Banda Aceh - Ombudsman RI perwakilan Aceh mengadakan lomba Prang Mading (majalah dinding) se SMA / Sederajat dengan tema 'Perangi Malaadministrasi' yang bertempat di Aula SMA Lab School Unsyiah, Sabtu (08/09/2018). Acara itu diikuiti oleh dua belas perwakilan SMA sederajat se Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin, dalam sambutannya menyampaikan, alasan memilih tema tersebut adalah untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam memerangi malaadministrasi yang masih banyak terjadi di berbagai instansi di Aceh.
"Hal ini sesuai dengan tugas kami yaitu menerima pengaduan dari masyarakat terhadap dugaan maladaministrasi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Untuk menindaklanjuti tugas tersebut, Ombudsman berwenang meminta keterangan secara lisan atau tertulis (klarifikasi) dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN atau BUMD atau oleh pihak swasta tertentu," terang Dr Taqwaddin.
Lanjut Dr Taqwaddin, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya, Ombudsman diberi perlindungan hukum dan imunitas yang diatur dalam UU Ombudsman RI. Cara kerja Ombudsman bersifat persuasif, berbeda dengan aparat penegak hukum yang cenderung represif. Jadi, kami akan mengirim surat atau mengundang terlebih dahulu bagi Pihak Terlapor untuk meminta klarifikasi terkait dugaan malaadmintrasi yang dilaporkan masyarakat," jelasnya.
"Jika Pihak Terlapor tidak merespon, maka kami memanggil dan bahkan memanggil paksa Terlapor dengan menggunakan petugas kepolisian,” tambah Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh itu sebelum membuka acara Lomba Prang Mading.
Setelah acara Lomba Prang Mading dibuka, para siswa dari berbagai perwakilan melakukan tugasnya membuat mading sesuai tema yang telah ditentukan. Setiap kelompok terdiri atas empat orang siswa yang mewakili sekolah mereka masing-masing. Adapun bahan-bahan untuk mading, baik berupa tulisan, gambar, foto, dan sebagainya dipersiapkan oleh para siswa yang mengikuti kegiatan Lomba Prang Mading. Mereka diberi waktu 90 menit untuk menyelesaikan mading tersebut dan lima menit diberikan kesempatan kepada setiap kelompok untuk mempersentasikan hasil madingnya.
Ombudsman juga mempersiapkan tiga dewan juri untuk menilai hasil kerja peserta Prang Mading. Ketiga dewan juri tersebut: Yarmen Dinamika, Respek Serambi Indonesia, Yelli Sutrarisna, Aktivis blogger dan Alumni FeMA , dan Ayu Parmawati Putri, Asisten Ombudsman Aceh. Dari hasil penilaian tersebut terpilihlah SMAN 10 Fajar Harapan sebagai juara pertama, SMAN 4 Banda Aceh juara kedua, dan SMA Labschool Unsyiah Banda Aceh juara ketiga. Kepada masing-masing tim juara kemudian mendapat hadiah berupa uang tunai, piala, dan sertifikat.
Selanjutnya, dalam kegiatan Prang Mading ini juga diisi dengan penyampaian materi singkat tentang jurnalistik oleh Yarmen Dinamika dan Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ayu Parmawati Putri. Antusiasme para siswa dan guru pendamping dalam mengikuti kegiatan ini cukup tinggi, bahkan mereka berharap kegiatan seperti ini sering dilakukan untuk mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat.
“Dengan kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan para siswa dan guru terkait Ombudsman. Apalagi dengan dibuatnya lomba mading seperti ini bisa menghasilkan informasinya yang bisa diteruskan ke masing-masing sekolah nantinya. Berharap ke depannya akan ada lagi kegiatan positif yang dapat membangkitkan semangat para siswa untuk mengawasi pelayan publik di Aceh," ujar Erlinawati selaku guru pendamping dari SMAN 4 Banda Aceh.
Selain itu, Kepala Ombudsman Aceh juga mengaku bergembira atas suksesnya acara tersebut. "Insya Allah kami akan lakukan lagi di tahun depan dengan peserta yang lebih banyak," pungkas Dr Taqwaddin.