18 Sep 2018 | Dilihat: 541 Kali
Ombudsman Sebut Laporan Guru Pulo Aceh Tidak Ditemukan Maladministrasi
Kepala Ombudsman Aceh menerima perwakilan guru dari Pulo Aceh. Foto: Dok. IJN
IJN | Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah mengeluarkan Surat Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), kepada perwakilan guru dari Pulo Aceh dengan Nomor : 0134/SRT/0070.2018/BNA-IS/IX/2018 yang menyatakan bahwa tidak ditemukaan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran tunjangan guru daerah khusus dan penetapan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar.
"Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terhadap para pihak, dokumen, dan peraturan terkait mengenai laporan yang disampaikan oleh guru Pulo Aceh, tidak ditemukan maladministrasi," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin,kepada Indojayanews.com (IJN), Selasa (18/09/2018).
Berdasarkan fakta hukum yang didapat, penetapan daerah khusus dan daerah 3T, mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2017, menyatakan Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, hanya 5 (lima) gampong (desa) yang masuk dalam kategori tersebut.
Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mengadopsi data tersebut sebagai acuan yang kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 0504.06/D5/TK/V1/2017 tentang Penerimaan Tunjangan Khusus. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Permendes PDTT tersebut diambil berdasarkan data dari Simdes yang telah dikirim ke Jakarta.
Dede Kurniawan, salah seorang guru dari Kecamatan Pulo Aceh sekaligus yang melaporkan hal tersebut ke Ombudsman menuturkan, dirinya mengaku puas atas jawaban Ombudsman yang merespon baik laporan mereka. "Saya sangat puas dengan putusan Ombudsman. Setelah masalah ini kami laporkan barulah kami tahu dimana duduk permasalahannya," kata Dede.
Lanjut Dede, setelah upaya melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Aceh, saat ini Pemkab Aceh Besar juga sedang berupaya memperjuangkan kembali hak mereka sebagai guru di daerah terpencil. Sekarang nasib mereka sebagai guru daerah khusus sudah mendapat titik terang.
"Pihak Pemkab Aceh Besar akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan kembali hak kami, karena tahun-tahun sebelumnya kami mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Baru pada tahun 2017 sampai dengan 2018 kami tidak mendapatkannya lagi," timpal Dede.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Besar mengaku hanya sebagai perantara dan juru bayar bagi guru guru yang mendapa tunjangan khsusu, sehingga Pemerintah Aceh Besar tidak dapat membayarkan tunjangan khusus bagi guru bersangkutan apabila tidak menapat transfer dana dari pusat.
Selain itu, Kepala Ombudsman Dr. Taqwaddin, mengaku menyambut baik upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memperjuangkan nasib para guru tersebut. "Ini langkah baik kami pikir, supaya para guru fokus dengan tugasnya mengajar. Karena pendidikan merupakan pelayanan dasar," demikian pungkas Taqwaddin.