31 Oktober 2019 | Dilihat: 593 Kali
Operasi Zebra Rencong 2019: Polres Kota Langsa Tilang 822 Pelanggar
noeh21
Ilustrasi razia polisi. Foto: merdeka.com/arie basuki
 

IJN - Langsa | Polres Kota Langsa berhasil menilang ratusan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Sejak Operasi Zebra Rencong dilancarkan pada 23 Oktober lalu, terlihat masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Selama sepekan menggelar Operasi Zebra, polisi menilang sebanyak 822 pelanggar. Pelanggarannya pun beragam, mulai tidak memiliki Surat Izin Mengendarai (SIM), tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan helm, dan melanggar rambu-rambu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK., MSc melalui Kasat Lantas Polres Langsa AKP Dede Kurniawan, SIK mengatakan, jajarannya juga kerap memergoki pengendara yang melawan arus lalu lintas.

"Dalam Operasi Zebra Rencong 2019 di Kota Langsa kali ini, kita menggencarkan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Salah satu sorotan utama adalah menindak pengendara yang melawan arus di beberapa ruas jalan," kata AKP Dede Kurniawan, Rabu 30 Oktober kemarin.

Dede Kurniawan menyebutkan, Polres Langsa menugaskan sekitar 60 personil lalu lintas yang disiagakan di beberapa titik. "Intinya, tolong taati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Pesannya begini, kalau kita tidak bisa menertibkan orang, minimal tidak melanggar, itu dulu," demikian pungkasnya seperti dikutip tribrata.

Penulis: Hidayat. S
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com