IJN -
Aceh Jaya | Tim panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) telah turun ke lapangan sejak tanggal 8 Agustus kemarin.
Seperti diketahui, kunjungan tersebut bukan hanya pemeriksaan proyek fisik, namun juga proyek non fisik, termasuk penggunaan dana bantuan keuangan dari Provinsi untuk Kabupaten, terutama untuk bantuan dana covid tahun anggaran 2020.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya hadir bersama Bupati yaitu Sekda, Asisten dan Kepala SKPK, untuk kabupaten Simeulue Insya Allah minggu depan,"kata Tarmizi, SP Sekretaris pansus Dapil X, juga ketua pansus LHP BPK Aceh, Kamis 12 Agustus 2021, kepada INDOJAYANEWS
Baca Juga: Sekda Taqwallah Sambut Tim Pansus DPR Aceh
Tarmizi menyebut, pemerintah Kabupaten telah melaporkan secara langsung dan detail terkait penggunaan dana otsus dan terkait dengan laporan dana covid.
Ia menjelaskan, berdasarkan amanah penggunaan dana covid-19 untuk tiga bidang yaitu; penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial (sosial safety net), penanganan dampak ekonomi.
"Jika melakukan pelanggaran tentu akan kami tindak lanjuti dan kami laporkan. Tapi setelah kami pelajari dokumen penggunaan dana covid sudah sesuai dan malah terdapat silpa karena di daerah pada tahun 2020 umumnya zona hijau,"jelasnya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Tarmizi SP, juga banyak hal yang didiskusikan termasuk keluhan-keluhan Pemkab terkait penggunaan dana otsus dan juga regulasi-regulasi yang mempersulit baik dari pusat maupun dari Provinsi. Salah satu contoh adalah Qanun No 1 Tahun 2018 yang mewajibkan penggunaan dana otsus untuk kegiatan di atas 500 juta.
"Pihak Pemkab kesulitan menggunakan anggaran dengan adanya batasan nominal seperti anggaran untuk pelatihan, kan sulit jika harus di atas 500 juta,"tambahnya.
"Pansus akan merekomendasi agar dilakukan evaluasi dan kalau perlu dilakukan revisi, demi memudahkan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak ada kendala lagi," demikian harap Tarmizi.