20 Mei 2019 | Dilihat: 523 Kali

Panwaslih, Penghentian Laporan Caleg PDI P Sudah Dikaji Tim Gakkumdu

noeh21
Tim Gakkumdu Kabupaten Aceh Singkil, secara bersama terdiri dari Panwaslih, Kepolisian, Kejaksaan, Foto Erwan
      
IJN - Aceh Singkil | Terkait dengan penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilaporan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Singkil dari dapil 3, Bualasokhi Waruhu, sudah melalui pembahasan dan pengikajian oleh tim sentral gakkumdu setempat.

Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Salman ST, kepada IJN, Minggu 19 Mei 2019, malam, di Singkil, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi pembahasan dan pengkajian tim gakkumdu terdiri dari pihak Panwaslih, Kepolisian serta Kejaksaan setempat, disimpulkan bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran.

"Kesimpulan yang disampaikan terkait dugaan kasus tersebut sudah terlebih dahulu melalui proses hasil klarifikasi tim gakkumdu terhadap para saksi-saksi dan pihak terkait lainnya", ujar Salman.

Karena dalam proses pembahasan dan pengkajian tidak ada ditemukannya unsur pelanggarannya, maka berdasarkan rapat tim gakkumdu, Panwaslih Aceh Singkil menghentikan kasus  dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bualasokhi Waruhu,ungkap Salman.

Ketua Panwaslih mengatakan Penghentian laporan tersebut sesuai dengan surat nomor 103/K.AC-06/PM/06.02/V/2019, tentang penghentian proses laporan nomor 05/LP/PL/Kab/01.11/IV/2019, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu (Menggunakan hak pilih dengan nama orang lain), oleh Bualasokhi Waruhu.

Sebelumnya Caleg PDI P nomor urut 2 dari dapil 3, Aceh Singkil, Bualasokhi Waruhu, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan anggota KPPS di Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, ke Panwaslih setempat.

Penulis : Erwan
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas