IJN - Bogor | Dalam pelayanan Rumah Sakit sangat dinilai oleh orang lain, baik pelayanan maupun kedisiplinan serta tanggung jawab rumah sakit tersebut.
Namun apa yang terjadi, oknum petugas pelayanan bagian farmasi rumah sakit Salak Kota Bogor dinilai sangat buruk. Pasalnya pasien Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunggu lama mengambil obat ditelantarkan oleh oknum pegawai di Rumah Sakit Salak Kota Bogor.
Oknum tersebut lebih mendahulukan pasien Sipil untuk mengambil obat dari pada pasien Tentara dengan alasan bahwa pasien Sipil mempuyai BPJS Mandiri dan pasien Sipil membayar uang di muka, Kamis 22 Agustus 2019, sekira pukul 11.35 WIB.
Kerjadian tersebut bukan hanya sekali, namun sering terjadi, oknum petugasnya harus profesional dan melayani masyarakat baik dari Sipil maupun TNI-Polri.
"Karna bukan hanya 1 kali saja kejadian tersebut terjadi, tapi sering terjadi, menggagap masalah tersebut sudah biasa," kata pasien ini kepada wartawan indojayanews.com.
Lanjut pasien, pihaknya berharap RS Salak Kota Bogor jangan ada alasan lagi "bahwa obatnya sedang di racik". Padahal (red--TNI) pasien tersebut mempuyai nomer antrian nomor 10 sedangkan pasien (red -- sipil) yang nomor antrian 35 dan 36 langsung mendapatkan obatnya tidak sesuai nomor antrian lagi. Sebab pasien sipil BPJS mandiri yang membayar uang muka.
Diketahui selama ini rumah sakit Salak Kota Bogor terkenal dengan pelayanan yang Humanis dan Profesional, namun ternoda oleh oknum-oknum PNS/Honorer yang bertugas di Instansi Farmasi tersebut karena mereka lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat sipil serta tidak sesuai dengan nomer urutan antrian.
Pihaknya berharap agar pelayanan yang humanis dan Profesional bisa ditingkatkan kembali dan menjadi panutan bagi RS lainya.
Dalam aturan puskes TNI bahwa Rumah Sakit Tentara wajib melayani dan mendahului pasien Tentara yang tertuang dalam aturan Pasal 50 UU Nomor 34 tahun 2004 terkait hak Perawatan kedinasan dan PP Nomor 66/2017 dan UU No 40 Tahun 2004 tentang BPJS dan nomor 5 tahun 2014.
Surat Edaran Menhan pada tanggal 1 Januari 2014 masyarakat umum boleh mengakses Jaminan Kesehatan di RS TNI dan Pori sesuai dengan pasal UU Nomor 40 Tahun 2011, tetapi Pelayanan Kesehatan dan Perawatan diutamakan/Didahului bagi Prajurit TNI.
Penulis : Ruddy Setiawan