16 Sep 2020 | Dilihat: 559 Kali

Pelanggar Prokes di Banda Aceh Kenai Sanksi Seratus Ribu

noeh21
foto pelanggar tidak pakai masker, namun dia memilih kerja sosial dari pada denda 100 ribu
      
IJN - Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin apel peluncuran dan pembekalan tim razia penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di halaman balai kota pada Selasa (15/09) lalu.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh anggota tim razia yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP/WH, petugas BPBD, dan Dishub. Pada kesempatan itu, Aminullah turut menyerahkan secara simbolis peralatan dan perlengkapan razia kepada koordinator tim razia.

Razia prokes 4 M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Aminullah memastikan saat razia pihaknya akan langsung diterapkan sanksi ditempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat. 

“Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis,”Kata Aminullah Usman. Rabu 16 September 2020.

Ia juga meminta seluruh OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk berperan aktif dalam menegakkan Perwal 51. “Dinas Syariat Islam, sampaikan instruksi berupa surat resmi ke semua BKM masjid agar para jemaah menerapkan protokol kesehatan saat beribadah,”Himbau Aminullah Usman.

Aminullah juga meminta para camat harus mengoordinir Keuchik Desa hingga kepala lorong untuk menjalankan Perwal 51, khususnya dalam memberlakukan sanksi adat di gampong-gampong. "Pastikan setiap kegiatan di Gampong harus menerapkan protokol kesehatan seperti memaki masker dan tidak berkerumun,”Tegas Aminullah Usman.

Walikota juga menargetkan dalam September ini angka penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh bisa turun. “Jika perwal ini dapat berjalan optimal, kami yakin pada Oktober bulan depan Banda Aceh bisa kembali ke zona hijau dari zona merah saat ini,”harapnya.

Aminullah beserta unsur Forkopimda dan tim gabungan langsung terjun ke lokasi razia, lokasi pertama yang difokuskan yakni pada sejumlah warkop padat pengunjung di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

Pada salah satu warkop tersebut, ditemukan ada pelanggaran prokes Covid-19 karena tidak menyediakan tempat cuci tangan yang representatif. Disaksikan langsung oleh wali kota dan unsur Forkopimda, petugas langsung mengenakan sanksi di tempat berupa denda Rp 250 ribu.

Selanjutnya, tim bergerak ke beberapa instansi pemerintah di Jalan Pocut Baren. Secara simultan, tim gabungan juga menggelar razia di perempatan jalan di kawasan itu tepatnya di traffic light depan Kantor DLHK3 Banda Aceh.

Dilokasi tersebut petugas mendapati masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Setelah didata identitasnya, para pelanggar prokes langsung dikenai sanksi. “Mereka boleh memilih sanksinya, denda Rp 100 ribu atau kerja sosial,”Kata Aminullah di sela-sela razia.

Kebanyakan dari pelanggar pun memilih sanksi kerja sosial. Masing-masing mereka pun diberikan sapu lidi untuk membersihkan area trotoar dan pinggiran jalan dari sampah. Sontak, aksi kerja sosial para pelanggar prokes Covid-19 itu mencuri perhatian para pengguna jalan dan warga setempat

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas