IJN - Banda Aceh | Ada sebanyak 17 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang terjaring Operasi Yustisi di kawasan Ulee Kareng, tepatnya di depan Kantor OJK, Banda Aceh, Senin 15 Februari 2021, Pagi.
Diketahui, Operasi ini digelar oleh tim Peucrok yang beranggotakan personel Polresta Banda Aceh, TNI, dan Satpol PP serta BPBD Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasubbag Dal Ops AKP Sarjono mengatakan, yang terjaring operasi umumnya tidak memakai masker dan ini jelas melanggar protokol kesehatan (Prokes).
"Sasaran utama operasi yustisi tersebut yakni pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat yang melintasi jalur tersebut,"kata Kasubbag Dal Ops, AKP Sarjono
Sementara sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dalam Pasal 30 Ayat (3) Perwal No. 51/2020, hukuman terhadap pelanggar, yakni menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Qur’an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan,"tutur AKP Sarjono.
“Selain memberikan sanksi yang tertera dalam perwal, petugas memberikan sanksi yang ringan yaitu membersihkan jalan raya dengan peralatan yang telah disediakan petugas. Petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19,”katanya lagi.
AKP Sarjono juga menyebut kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,"sebutnya.
Kasubbag Dal Ops juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain selalu memakai masker juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Penulis: Hendria Irawan