19 Jul 2019 | Dilihat: 908 Kali

Pelanggar Syariat Islam di Abdya Jalani Hukuman Cambuk

noeh21
Hukum Cambuk.
      
IJN - Abdya | Sebanyak 23 orang pelanggar syariat Islam yang telah memenuhi ketetapan hukum, Jumat 19 Juli 2019 menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Lapas kelas III Blangpidie, Aceh Barat Daya.

Diketahui 23 pelanggar syariat tersebut terdiri dari 17 orang laki-laki dan 6 orang perempuan dengan hitungan cambuk masing-masing bervariasi menurut jenis pelanggaran, mulai dari 2 sampai dengan 177 kali cambukan. Dasar pelaksanaan eksekusi cambuk ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.

Ditemui wartawan di sela acara, Kasi Pidum Kejari Abdya Muhammad Agung, SH., MH. menyebutkan dalam pelaksanaan eksekusi ini pihaknya juga melibatkan sejumlah aparat Kepolisian, dan Tim Medis. Sebelum menjalani eksekusi para terpidana terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan kesiapannya. 

"Saat pencambukan berlangsung para terpidana diperbolehkan untuk mengajukan jeda bilamana sudah tidak sanggup. Pencambukan ini akan kembali dilanjutkan setelah terpidana menerima penanganan dari Tim Medis serta ditanyakan kembali kesiapannya," jelas Kasi Pidum.

Disinggung tentang jenis kasus yang dilanggar oleh para terpidana, Kasi Pidum menyebutkan antara lain kasus judi, Mesum, pelecehan seksual, pemerkosaan dan mucikari. Kata Agung, kasus mereka ini merupakan kasus yang ditangani oleh Kejari Abdya sejak tahun 2017 sampai dengan 2019.

Pantauan IJN, eksekusi cambuk yang dihadiri langsung oleh para pejabat utama Pemkab, TNI, Polri dalam kabupaten setempat itu, juga dipadati oleh Ratusan masyarakat dari berbagai komponen. 

Penulis : Heri Purwanto
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas