12 Mar 2020 | Dilihat: 595 Kali
Pemerintah Aceh Diminta Masukkan Anggaran Pilkada Dalam APBA 2021
Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal/Ist
IJN - Banda Aceh | Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh mendorong Pemerintah Aceh agar memasukkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 mendatang, dalam Rencana Kerja Pembangunan Aceh (RKPA) 2021.
Hal itu disampaikan Koordinator MPO Aceh Syakya Meirizal, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Kamis 12 Maret 2020, menjelang pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi.
"Saat ini tahapan penyusunan APBA 2021 sudah dimulai, maka sudah sepatutnya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada diusul sejak awal sehingga bisa masuk dalam RKPA. Hal ini penting, mengingat pengusulan anggaran tidak bisa lagi dilakukan ditengah jalan, pasca penerapan sistem e-planning dan e-budgeting dalam penyusunan APBA," kata Syakya.
Tanpa direncanakan dalam e-planning, kata Syakya, maka anggaran untuk Pilkada 2022 tak bisa diusulkan atau dimasukkan dalam tahapan lain.
"Kita mengingatkan agar Pemerintah Aceh jangan sampai lalai, karena tahapan Pilkada 2022 akan dimulai sejak awal tahun 2021. Mulai dari pendataan dan validasi pemilih hingga tahapan-tahapan berikutnya. Tentu butuh anggaran yang tidak sedikit," katanya.
Jika sampai anggarannya tidak tersedia dalam APBA 2021, lanjut Syakya, maka pelaksanaan Pilkada 2022 bisa dipastikan terancam gagal.
"Kita menyadari sampai saat ini belum ada sebuah kepastian terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh. Apakah akan ikut UU Nomor 10 tahun 2016, dimana Pilkada dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun 2024, atau ikut UUPA dan Qanun Pilkada yang memerintahkan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2022 mendatang," jelasnya.
Namun begitu, kata dia, menyediakan anggaran Pilkada dalam APBA 2021 adalah pilihan yang paling logis bagi Pemerintah Aceh saat ini. Katakanlah Pilkada Aceh diputuskan tahun 2024, tentu alokasi anggaran dalam APBA 2021 tidak perlu dicairkan.
"Namun jika Pilkada dilaksanakan pada 2022, tapi anggarannya tidak tersedia dalam APBA 2021, maka ini akan jadi problem besar bagi Pemerintah Aceh untuk penyediaan anggarannya kelak," ujarnya.
MPO menginginkan dan mendorong Pemerintah Aceh agar tetap melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022 sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada. Apalagi baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilu serentak 2024 hanya wajib untuk Pemilihan Presiden, DPR RI dan DPD RI, sementara Pemilihan DPRD dan Pilkada diberikan beberapa opsi yang lebih fleksibel.
Ini tentu memberikan peluang bagi Aceh agar bisa melaksanakan Pilkada sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada. Karena itu, Syakya berpendapat, penting bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera membuat laporan pelaksanaan Pilkada 2022 kepada Mendagri pasca putusan MK tersebut.
Syakya pun mengingatkan agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh jangan hanya menunggu, tapi harus lebih proaktif. "Tidak cukup hanya sekedar rapat kerja dengan DPRA seperti kamarin. Mereka harus segera mengusulkan proposal pelaksanaan Pilkada 2022 termasuk besaran anggarannya kepada Pemerintah Aceh," ucapnya.
Syakya meminta KIP Aceh harus berani bersikap, bahwa Pilkada Aceh tetap dilaksanakan 2022. "Tak perlu ragu lagi untuk mensosialisasi kesiapan KIP untuk melaksanakan Pilkada 2022 kepada publik," desaknya.
"Kita juga meminta DPRA memberikan atensi yang serius terhadap rencana pelaksanaan Pilkada 2022. DPRA harus memastikan bahwa anggaran Pilkada akan diusulkan oleh eksekutif sejak tahapan RKPA. Jangan nanti ketika jadwal pembahasan KUA-PPAS 2021 di DPRA, baru ribut karena anggaran Pilkada tidak tersedia," imbuhnya.
Terlepas dari relasi politik yang agak hangat karena persoalan AKD, DPRA dan Plt Gubernur Aceh diminta harus benar-benar bersinergi agar tahapan pelaksanaan Pilkada 2022 berjalan lancar. "Apalagi Pilkada bukan hanya kepentingan Plt Gubernur dan DPRA, melainkan kepentingan seluruh rakyat Aceh," tutupnya.
Editor: Hidayat. S