25 Nov 2025 | Dilihat: 1095 Kali

Pemerintah Aceh Tegaskan Impor Beras 250 Ton di Sabang Tak Langgar Aturan

noeh21
Foto: Beras impor di Sabang (Foto: Dok. Bea Cukai)
      
IJN - Banda Aceh | Pemerintah bertindak cepat menyegel 250 ton beras ilegal yang masuk melalui wilayah Sabang, Provinsi Aceh.
 
Tindakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman setelah menerima laporan pada Minggu 23 November 2025.
 
Amran menjelaskan bahwa laporan awal menunjukkan masuknya beras impor tersebut dilakukan secara ilegal. Hal ini menjadi sebuah praktik yang secara jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan impor beras, karena stok nasional saat ini berada pada kondisi terbaik.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Amran segera melakukan koordinasi dengan Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam serta Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi memastikan bahwa tidak ada izin impor yang diberikan pemerintah. 
 
Dengan dasar tersebut, aparat langsung melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas distribusi beras ilegal tersebut. Pemerintah juga melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk salah satu perusahaan yang beroperasi di Sabang.
 
"Hari ini kami tegaskan bahwa beras tersebut telah disegel dan kami minta aparat untuk menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat. Kami menemukan beberapa hal yang janggal. Kami juga tegaskan bahwa stok beras Indonesia cukup, bahkan lebih dari cukup. Perkiraan stok hingga akhir tahun menunjukkan bahwa kita berada pada posisi tertinggi," ujar Mentan/Kepala Bapanas Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23 November 2025.
 
Tak Ada Regulasi yang Dilanggar
 
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya mengatakan, tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut.
 
"Gubernur telah menerima dan memahami laporan terkait kasus impor 250 ton beras yang dipermasalahkan ini,"kata Muhammad MTA dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Selasa 25 November 2025.
 
Dijelaskan MTA, salah satu hal yang dihadapi pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
 
Atas dasar salah satu permasalahan itu, lanjut MTA, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang startegis yang berpihak kepada masyarakat setempat. Hal ini sendiri atas keistimewaan yang dimiliki Sabang sebagai kawasan bebas.
 
"Menteri Amran dalam pernyataannya kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sesitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik. Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang kami nilai terlalu di dramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang," sebutnya.
 
Jaga Keharmonisan
 
MTA menyebutkan, kawasan Sabang diatur dengan regulasi khusus serta termaktub dalam Undang-undang Pemerintah Aceh. Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran disebut jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.
 
"Kami meminta, kedepan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat," lanjutnya.
 
"Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera di lepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang," demikian tutupnya.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas