25 Okt 2018 | Dilihat: 713 Kali

Pemerintah Aceh Timur Minta PT. Medco E&P Segera Urus IMB

noeh21
PT Medco di Aceh Timur
      
IJN | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, meminta PT Medco E&P Malaka untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut dinilai mendesak mengingat perusahaan Minyak dan Gas (Migas) itu sudah beroperasi lebih 10 tahun.

“Kita sudah menyurati PT Medco E&P Malaka, tapi sampai saat ini mereka belum juga mengurus IMB permanen,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Timur, T. Reza Rizki, melalui Sekretarisnya, M. Faisal, Kamis (25/10) di Idi.

Meskipun Blok A merupakan proyek nasional, tetapi kewajiban terhadap pemerintah harus dipenuhi oleh Medco dan Pemkab Aceh Timur akan terus menyurati Medco untuk meminta perusahaan tersebut mengurus IMB terhadap fasilitas produksi Migas di Blok A.

"Soal IMB ini diatur dengan perundang-undangan, sehingga kita berkewajiban untuk menagih dari pihak manapun yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata M. Faisal.

Melihat kontrak Engineering Procurement and Contruction (EPC) yang ditandatangani MedcoEnergi sebesar senilai AS$240 juta dengan konsorsium dari PT JGC Indonesia dan PT Encona Inti Industri (JEC).

“Jika separuh saja dari nilai kontrak ini diplot untuk pembangunan fisik Blok A, maka tidak kurang dari Rp16 miliar harus dikeluarkan PT Medco E&P Malaka untuk pengurusan IMB,” tambah M. Faisal.

Soal kontruksi prasarana bangunan gedung yang sulit ditentukan seperti pipa atau lainnya, maka M. Faisal meminta Medco dapat menghitung dengan mengacu ke Permen Pekerjaan Umum dan Perusamahan Rakyat RI Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung yakni 1,75 persen dari jumlah Rencana Anggaran Biaya (BAB) pembangunan.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas