30 Apr 2021 | Dilihat: 498 Kali

Pemkab Aceh Barat Raih WTP 7 Kali Berturut-turut

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat kembali mendapatkan Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2020 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA kepada Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS di Aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh. Jum'at, 30 April 2021.

Diketahui, penghargaan yang diterima Pemkab Aceh barat itu merupakan yang ke-7 kali secara berturut-turut.

Saat menerima opini WTP, Bupati Aceh Barat turut di dampingi Sekda, para asisten, inspektur inspektorat, kepala DPKKD dan kabag Prokopim serta Diskominsa Kabupaten Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat, H. Ramli., MS dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan BPK RI sehingga Aceh Barat dan Kabupaten lain mendapatkan penilaian yang baik dengan opini WTP.

Ia menyebut, kedepannya BPK RI tidak repot-repot lagi melakukan pemeriksaan, karena pelaporan yang disampaikan sudah sesuai dengan kaedah pelaporan keuangan daerah.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga penghargaan ini kita terima, dan penghargaan ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Aceh Barat,"ucap Bupati Ramli.

Lebih lanjut, Ramli MS meminta kepada semua pihak agar terus bekerja keras untuk Mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Predikat bukan sekedar tujuan, namun nilai ibadah nya yang diharapkan, sehingga kerja keras yang dilakukan mendapat nilai ibadah dari Allah SWT,"ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala BPK RI perwakilan provinsi Aceh Bapak Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA menyampaikan bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

"Dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tutupnya


Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas