13 Oktober 2022 | Dilihat: 1190 Kali
Pemkab Aceh Jaya Berhentikan THL dan TAT, Ini kata Pj Bupati
noeh21
Surat Edaran Pemberhentian TAT dan THL di lingkup Pemkab Aceh Jaya
 

IJN - Aceh Jaya | Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Ahli Tertentu (TAT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya dilakukan pemberhentian.
 
Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Aceh Jaya nomor Peg.800/884/2022
tentang Pemberhentian TAT dan THL di lingkup Pemkab Aceh Jaya yang ditujukan kepada para kepala SKPK.
 
Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/ 185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Bahwa pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (Outsourcing).
 
Dipoin kedua dijelaskan, berkenaan dengan hal tersebut diatas kami sampaikan kepada Saudara bahwa Tenaga Harian Lepas dan/atau Tenaga Ahli Tertentu yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan Kepala SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah diberikan pelimpahan wewenang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 mengintruksikan memberhentikan tenaga harian lepas dan/atau tenaga ahli tertentu (THL/TAT) dari unit masing masing, kecuali; THL pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Tenaga Ahli Tertentu pada RSUD Teuku Umar, Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor.
 
Sementara Pejabat (PJ) Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, dikonfirmasi IndoJayanews.com membenarkan perihal Pemberhentian Tenaga Ahli Tertentu (TAT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
 
"Ia benar,"kata Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, Kamis 13 Oktober 2022.
 
Ditanyakan lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Jaya belum memberikan keterangan rinci kepada media perihal pemberhentian TAT dan THL di lingkup Pemkab Aceh Jaya.
 
"Kami rencanakan untuk diskusi secara komprehensif, besok sore kami lakukan Konpers,"tutupnya.


 
Penulis: Hendria Irawan 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com