18 Sep 2018 | Dilihat: 615 Kali

Pemkab Aceh Singkil Sosialisasikan Permendagri Nomor 38 tahun 2018

noeh21
Sekda Aceh Singkil, Drs. Azmi Membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, yang Dilaksanakan di Opp Room, Kantor Bupati Setempat. (foto; ijn)
      
IJN | Aceh Singkil - Sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat melakuka  sosialisasi peraturan menteri dalam negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman umun penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2019.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, di opp room, Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa, 18/9/2018, di Buka oleh Sekda, Drs.Azmi, dengan menghadirkan nara sumber Sekretaris Badan Penggelolaan Keuangan Aceh, M.Nasir, SE, dihadiri Asisten I Setdakab, Moch.Ikcsan, Asisten III, Yusfa Hanum, para Kepala SKPK, 

Sekda Aceh Singkil, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut memiliki makna strategis sebagai langkah awal untuk menyusunan anggaran 2019 mendatang.

Untuk itu, kepada ASN terkait diminta agar membangun komitmen bersama melakukan yang terbaik dalam penggelolaan keuangan daerah diawali dengan penyusunan APBK.

“Mari kita membangun sinergi dan komitmen bersama untuk melakukan hal terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” katanya.

Selanjutnya Sekda mengatakan, dalam penyusunan program, penganggaran kegiatan SKPK harus mengedepankan keterbukaan dan transparan.
Serta dalam pengambilan keputusan, SKPK juga harus bertanggung jawab secara moral, hukum, dan politik, atas kebijakan dan tindakan yang diambil, tegas Sekda.

Ditambahkan lewat sosialisasi ini, dapat tercipta tercipta kesamaan persepsi dalam memahami substansi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. 

Dengan begitu diharapkan, dapat meimplementasikan guna menyikapi perkembangan regulasi terkait dengan upaya peningkatan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya Kepala BPKK Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, SE, Ak, M,Si, mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para kasubid dan Kasubag Program yang membidangi anggaran. Agar penyusunan anggaran tertib dan  meminalisir kesalahan.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala SKPK, Tim Anggaran SKPK, Kasubid dan Kasubag Program SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil. (Erwan) 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas