07 Apr 2020 | Dilihat: 373 Kali

Pemkab Aceh Timur Dinilai Lamban Respon Surat Kemendes

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Tokoh masyarakat Indra Makmu M. Nuraki menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur lamban merespon dua surat edaran Kemendes PDTT No 4/2020, No 8/2020 perihal pembinaan dan pengendalian dana desa TA 2020 dan Desa tanggap Covid-19.
 
"Penegasan padat karya tunai yang menyebabkan Pemerintah Desa dalam Kabupaten Aceh Timur, khususnya Kecamatan Indra Makmu belum berani menindaklanjuti surat dari Kementerian Desa pada tanggal 17 maret dan 24 maret," kata Nuraki.
 
Lebih lanjut Nuraki menjelaskan, substansi dari surat edaran tersebut adalah menegaskan kepada Keuchik-Keuchik dalam pengelolaan dana desa, agar memprioritaskan 2 hal penting yaitu pencegahan dan penanganan Covid-19 dan program kegiatan-kegiatan padat karya di bayar tunai.
 
"Akibat lambannya pemkab Aceh Timur dalam menyikapi hal surat edaran, telah mengakibatkan pemerintah Gampong merasa belum memiliki payung hukum melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk melakukan perubahan APBG Gampong dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dgn pola PKTD, dan kegiatan penanganan bencana, keadaan darurat yang mendesak (Covid-19) agar segera dapat dilaksanakan pada pelaksanaan kegiatan tahap I (40%)," ujarnya.
 
Nuraki mengungkapkan dengan belum dilakukannya APBG perubahan,sehingga realokasi dan refocusing penanganan Covid-19 menjadi terkendala sesuai protokol relawan desa lawan Covid-19.
 
"Padahal hal tersebut dinilai sudah sangat urgen segera dilakukan misalkan edukasi warga, pemantauan warga pendatang, pendataan warga rentan, menyiapkan ruang isolasi kepada ODP, menyiapkan logistik untuk situasi dan kondisi darurat," jelasnya.
 
"APBG Gampong yang telah disahkan juga belum mengakomodir kegiatan-kegiatan pola padat karya dibayar tunai, yang diyakini sebagai solusi awal agar warga kembali mendapatkan sumber pendapatan yg selama ini terganggu akibat adanya kebijakan sosial distanting," paparnya.
 
Nuraki menilai cukup beralasan jika masyarakat desa menuntut agar pemerintah gampong bersikap responsif dengan kondisi warga dengan segera melakukan revisi anggaran APBG, dengan menyisir kembali kegiatan-kegiatan yang dinilai kurang prioritas dan relevan dilakukan saat ini, kemudian di alokasikan kembali pd kegiatan penanganan Covid-19 dan PKTD. 
 
"Sesuai Permendes PDTT No 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020 yang secara eksplisit di anjurkan untuk pemenuhan masalah sosial yaitu kesehatan," tutup Nuraki yang juga merupakan Paralegal YARA. (Ril)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas